Setelah Dijemput Paksa dari RS, Siska Dititipkan di LP Tegal

Sabtu, 05 Juli 2014 – 14:16 WIB

jpnn.com - SLAWI – Pascadijemput paksa tim penyidik Unit IV Tipikor Reskrim Polres Tegal dari rumah sakit, tersangka penggelapan uang nasabah BPR MAM Balamoa, Siska Herlina langsung menjalani proses penyidikan. Tersangka disidik dari pukul pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB pada Kamis (3/7) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Yusi Andi Sukmana SH MH menyatakan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan bersama sang suami yang telah ditahan pihaknya sebelumnya.

BACA JUGA: Daftar Haji Sekarang, Berangkat 11 Tahun Lagi

”Tak ada yang beda dengan keterangan yang sempat diberikan suami tersangka, Dwi Agung Sulistyono,” ungkapnya. Demi memudahkan penyidikan lebih lanjut, tersangka pada Jumat (4/7) siang dititipkan penyidik di LP Tegal Kota.

Dia menjelaskan, aksi itu telah dilakukan berdua sejak 2012 silam. Nah, untuk meyakinkan nasbabah, keduanya menyediakan hadiah yang dibeli dari uang setoran pertama nasabahnya.

BACA JUGA: Kapolda Minta Kasus Donggala tak Terulang di Pilpres

Hadiah yang ditebar kepada korban beragam, mulai dari sepeda motor, paket wisata , hingga umroh. Keduanya mencari nasabah diluar jam kantor dengan membidik beberapa kepala sekolah dan pengusaha sukses di sekitar Kabupaten Tegal.

Terkuaknya kasus ini diakui berawal dari laporan bagian keuangan BPR Mega Artha Mustika Balamoa. Polres mendapat aduan dari salah satu nasabah Ny Nurlela, warga Desa Wangandawa, Talang yang mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

BACA JUGA: Razia Balapan Liar, Perwira Polisi Ditabrak hingga Luka Parah

Hingga kini, lanjut dia, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 38 lembar sertifikat deposito berjangka palsu dengan nominal total sekinar Rp 470.500.000.  Dari jumlah itu, 6 korban dilimpahkan penyidikannya ke Polres Kota. Sebab, kejadian dilakukan kedua tersangka di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Pihaknya juga meminta penyidik untuk menyinkronkran jumlah kerugian yang dialami BPR MAM terkait kasus penggelapan,penipuan dan pemalsuan yang mencapai nominal Rp 1,4 milliar ini.

Penyidik juga berencana meminta pihak BPR MAM Balamoa untuk mengadakan audit internal untuk mengetahui total kerugian secara riil, akibat kasus tersebut. (her)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantura Akan Selalu Rusak dan Macet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler