jpnn.com, JAKARTA - Model sekaligus selebgram, Siskaeee akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1).
Pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus film dewasa.
BACA JUGA: Begini Penampakan Siskaeee saat Ditangkap Polisi
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/1).
Sebelumnya, Siskaeee diamankan oleh polisi saat dirinya kabur ke Yogyakarta.
BACA JUGA: Kabur ke Yogyakarta, Siskaeee Dijemput Paksa Petugas Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri mengatakan bahwa aparat terpaksa menjemput paksa Siskaeee.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini," jelasnya.
BACA JUGA: Siskaeee Batal Hadir Memenuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini
Adapun Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta.
"Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB," lanjutnya.
Setelah ditangkap, Siskaeee dibawa dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta.
Polda Metro Jaya sebelumnya masih mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee.
Akan tetapi, Siskaeee telah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film syur di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Siskaeee rencana dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin (15/1) dan Jumat (19/1).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin (15/1).
Selain Siskaeee, terdapat 2 orang pemeran pria dan 8 orang dari pemeran perempuan yang diperiksa terkait kasus film syur.
Para pemeran perempuan yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA, lalu pemeran pria yaitu BP dan AFL.
Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi