jpnn.com, SURABAYA - Kondisi penderita gangguan jiwa asal Bawean bernama Majid kian membaik. Itu berkat pengobatan dan pendampingan yang bagus dari petugas jiwa Puskesmas Sangkapura.
Dia akan dilepas. Syaratnya, menjalani perawatan di RSJ Menur Surabaya dulu. Kemarin (25/2) Majid dilepaskan dari belenggu.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi setelah Deklarasi Bebas Pasung
Kasi Kesehatan Jiwa Dinkes Moh. Nukhan menyatakan, Majid adalah satu di antara tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bawean. Mereka dipasung.
Kondisi Majid ternyata membaik. Dia diobatkan petugas puskesmas dan dinkes ke RSJ Menur kemarin. "Dulu, petugas kami datang dilempari. Tapi, tahun (2018) lalu, saya ajak salaman sudah mau," ungkapnya.
BACA JUGA: Akhirnya, Delapan Orang yang Terpasung Dilepaskan
Nukhan menambahkan, pada 2018 dinkes menargetkan melepas enam kasus pasung. Masing-masing 2 pasien dari Puskesmas Tambak, 3 dari Puskesmas Sangkapura, dan 1 dari Puskesmas Bungah.
"Yang Sangkapura sudah dilepas satu, Majid ini. Yang lain bertahap," imbuhnya. Sebelumnya ada 17 kasus pasung di Gresik. Setelah Majid dilepas, kini tersisa 16 orang. (son/c7/roz/jpnn)
BACA JUGA: 888 Orang Dipasung di Jatim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Ditolak, Jiwa Terganggu, Komar Dipasung 10 Tahun
Redaktur & Reporter : Natalia