Setelah Gagal Bertemu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas

Minggu, 07 Agustus 2022 – 21:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Dok Instagram @divpropamporli.

jpnn.com, DEPOK - Putri Candrawathi gagal bertemu dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).

Putri yang datang bersama anak dan tim pengacaranya itu kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang ada di lokasi.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bikin Sulit Penyelidikan Komnas HAM?

Anggota Bhayangkari itu mengaku ikhlas dengan segala perbuatan yang terjadi dan apa yang dialami keluarganya saat ini.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri di area Mako Brimob, Depok, Minggu.

BACA JUGA: Keterangan Terbaru Bharada E, Singgung Soal Pistol dan Irjen Ferdy Sambo?

Selain berbicara keikhlasan, wanita yang pernah tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan tersebut juga berbicara ketulusan sehingga datang ke Mako Brimob untuk menemui Irjen Ferdy Sambo.

"Saya memercayai dan tulus mencintai suami saya," ungkap Putri.

BACA JUGA: Bharada E Ditahan di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob 

Sementara itu, pengacara Putri, Arman Hanis mengaku datang ke Mako Brimob bersama kliennya demi menjenguk dan memberikan baju untuk Irjen Ferdy Sambo.

Namun, kata Arman, pihak Mako Brimob belum memberikan izin bagi rombongan untuk menemui mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," ungkap dia.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8) kemarin karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

Hasilnya, kata dia, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

"Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipecat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler