jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung merampungkan berkas penyidikan seorang tersangka dugaan korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun anggaran 2012.
Tersangka itu adalah Eddy Machmudi Effendi, Pegawai Negeri Sipil atau Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Ia akan menyusul sejumlah tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan.
BACA JUGA: Kepala BNPB Baru Belum Bisa Bocorkan Terobosan
"Setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (7/9). Hal itu sesuai surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum nomor :B-117/F.3/Ft.1/09/2015, tanggal 1 September 2015.
Tony menjelaskan, sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: KPI Hentikan Tayangan Insert Pagi dan Rumpi No Scret
"Agar perkara dapat secepatnya disidangkan," kata dia. Menurut Tony, tahap II ke Kejari Jakpus itu direncanakan akan dilaksanakan tim Penyidik Selasa (8/9).
Kasus ini menyeret sejumlah pihak. Yakni, komedian yang juga Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih, Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan, PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin.
BACA JUGA: Minta Presiden Bubarkan IPDN, Mendagri Sebut Ahok Melanggar UU
"Sebagai informasi, kerugian negara dalam kegiatan pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar lebih kurang Rp14.473.409.019 dan beberapa tersangka lainnya telah berjalan pada proses penuntutan (persidangan)," kata Tony. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Jokowi Ganti Kepala BNPB
Redaktur : Tim Redaksi