jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
LPSK pada Sabtu (11/3) menindaklanjuti hal itu dengan melakukan serah terima Bharada E kepada pihak Rumah Tahanan Bareskrim Polri cabang Salemba.
BACA JUGA: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard Eliezer.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," ungkap Rully Novian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/3).
BACA JUGA: Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan
Saat serah terima dilakukan, Richard Eliezer dalam keadaan sehat setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya, keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas dia.
Rully Novian menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lapas Salemba.
Dengan kerja kerja sama yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.
Dia menyatakan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.
Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Turunan dari Pasal 30 Ayat 2 Huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan RE dengan LPSK dan pernyataan kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi