Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas

Jumat, 10 Maret 2023 – 18:31 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil kebijakan baru setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengisi acara menjadi narasumber di stasiun televisi swasta.

LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

BACA JUGA: Bharada E Wawancara dengan Televisi, LPSK Cabut Perlindungan

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M. Wiryawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Syahrial menjelaskan LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022.

BACA JUGA: LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak

Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

Perjanjian perlindungan terhadap Bharada E berdasarkan dokumen 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 berlaku hingga 16 Agustus 2023.

BACA JUGA: LPSK Mekomendasikan Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Begini Alasannya

Menurut Syahrial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak saksi pelaku atau justice collaborator, hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi, program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," papar Syahrial.

LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam berbentuk wawancara pada salah satu program televisi. LPSK tidak mendapat informasi dari Bharada E.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh Saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.

Oleh karena itu, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer.

LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam, pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," pungkas Syahrial. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... David yang Dianiaya Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK, Ada Ancaman?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler