jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan tetap menempatkan trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki. Jangan sampai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pedang kaki lima (PKL) di trotoar dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan, penggunaan trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Terlalu Prematur Kaitkan Pemindahan Ibu Kota dengan Peluang Anies Jadi Capres
"Ya kita kembalikan pada fungsinya bahwa trotoar kita memberikan prioritas pada pejalan kaki. Jadi trotoar bukan untuk jualan," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8).
BACA JUGA: PKL Banjiri Trotoar Jakarta, Bukti Anies Tak Mampu Atasi Pengangguran
BACA JUGA: Mengejutkan, Arief Poyuono Sodorkan Nama Tatang dan Iriawan jadi Wagub DKI Jakarta
Politikus PDIP itu memastikan, partainya akan menentang jika Anies tetap bersikeras melegalkan PKL di trotoar. Seharusnya, dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mencari lahan untuk merelokasi para PKL.
"Engak bisa mas. Kita Fraksi PDIP akan mengembalikan pada fungsi pada yang sebenarnya bagaimana mengakomodir PKL itu Pemkot harus berupaya mencari lahan untuk menjaga keberlangsungan PKL agar tidak terganggu," tegasnya.
BACA JUGA: Dampak Negatif Pemindahan Ibu Kota Bagi Ambisi Politik Anies Baswedan
Gembong juga mendukung rencana pemanggilan Anies jika nantinya tetap menempatkan PKL di trotoar. Terlebih MA telah memutuskan untuk tidak ada tempat bagi PKL di trotoar.
"Ya pasti dipanggil apa lagi MA udah kasih putusan hukum," ujarnya.
Selain itu, anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak juga mendukung penertiban PKL di trotoar. Seharusnya, dia menambahkan, Pemprov DKI memiliki solusi konkret dalam penataan PKL.
"Jakarta enggak bisa tambal sulam. APBD kita cukup besar. Makanya kita kritis, kenapa kenceng bangun DP 0 Rupiah. Kita juga bisa berikan satu tempat untuk PKL. Udah bikin aja yang permanen," jelasnya.
Politikus PDIP ini mengingatkan, jangan sampai Anies akhirnya ngotot dan tetap melanggar Perda yang merupakan produk hukum Pemprov DKI Jakarta. Dia khawatir, nantinya Pemprov DKI malah akan kehilangan kewibawaannya.
"Kalau Perda enggak bisa dijalankan wibawa pemerintah daerah akan tergerus juga, jangan juga alasan keberpihakan populisme tidak mendidik masyarakat. Itu tidak tepat Gubernur melanggar Perda yang dibuat sendiri. Itu bukan contoh pemimpin yang baik," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
Politikus PSI itu mengungkapkan, akan memanggil Anies bilamana tidak menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan pedagang.
"Kalau tidak ada eksekusi, setelah ada kelengkapan dewan kami akan memanggil Pak Anies," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8).
Pemanggilan tersebut, dia menjelaskan, untuk meminta penjelasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Kita tanyakan ke dia kenapa enggak dieksekusi. Karena kan putusan MA mengikat seperti undang-undang," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Norma Yunita, si Cantik Mantan Sopir Mobil Damkar, Resmi jadi Anggota DPRD Surabaya
Redaktur & Reporter : Adil