Setgab Tak Akan Seragamkan Pilihan Capim KPK

Selasa, 06 September 2011 – 06:47 WIB

JAKARTA - Suara partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan kemungkinan tidak akan seragam, terkait pemilihan calon pimpinan KPKPartai Demokrat sebagai partai utama di secretariat gabungan (setgab) telah menyatakan bahwa keputusan atas calon pimpinan KPK yang dianggap layak nantinya akan dibiarkan cair.

Sekretaris Fraksi PD Saan Mustopa juga tegas membantah adanya informasi bahwa pemilihan pimpinan KPK akan dibicarakan secara informal di forum setgab

BACA JUGA: Kumham Prediksi Hanya 3 Parpol Baru Lolos Peserta Pemilu

"Setgab tidak akan membahas siapa yang dipilih karena itu sudah menjadi keputusan masing-masing fraksi," ujar Saan, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (5/9)


Menurut dia, kalaupun ada pembicaraan, setgab hanya akan membahas perihal upaya-upaya optimalisasi pemberantasan korupsi di masa mendatang

BACA JUGA: DPR Sepi, Anggota Dewan Masih Belum Balik

"Jadi, tidak ada itu penyeragaman," tandas wasekjen DPP PD itu, kembali.

Bagaimana dengan Demokrat, apakah sejauh ini sudah menentukan pilihan? Saan mengaku, pihaknya belum memastikan komposisi calon pimpinan KPK yang nanti akan dipilih
"Kami dari partai juga tentu akan minta masukan dari Komisi III ketika melakukan fit and proper test," ujarnya

BACA JUGA: FPKB Yakini Muhaimin Hanya Dizalimi



Sistem ranking yang disusun pansel KPK, lanjut dia, juga akan dijadikan pertimbangan nantinyaMenurut Saan, penentuan ranking oleh pansel tersebut tentu sudah melewati proses yang tidak sembarangan"Ranking juga akan jadi pertimbangan, karena pansel tentu sudah mengakumulasi penilaian dari semua aspekWalaupun itu bukan sebuah keharusan," imbuhnya.

Hingga saat ini, fit and proper test calon pimpinan KPK yang dilaksanakan DPR melalui Komisi III masih buramKomisi membidangi hokum dan HAM tersebut menentukan jadwal pemilihanBahkan, ada kemungkinan delapan nama yang sudah dikirim pansel melalui presiden ke DPR dikembalikan

Pasalnya, beberapa fraksi, semisal FPDIP dan Fraksi Hanura,  memandang bahwa sesuai ketentuan seharusnya nama yang dikirim sebanyak sembilan orangFraksi PD tidak termasuk dalam kelompok fraksi yang memiliki pandangan seperti ituDemokrat memilih tidak mempermasalahkan keputusan pansel yang hanya mengirim delapan nama.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menambahkan, persoalan jumlah calon pimpinan KPK tidak perlu dipersoalkan oleh DPRMenurut dia, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan, bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas, salah satu pimpinan KPK yang sudah terlebih dahulu terpilih, adalah empat tahun.

"Ketika MK sudah memutuskan, kita harus tunduk walaupun tidak suka," kata Martin di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (5/9).

Menurut dia, status Busyro adalah sebagai pengganti pimpinan KPK Antasari Azhar yang sudah non aktifKarena itu, usulan panitia seleksi KPK yang mengusulkan delapan nama calon pimpinan KPK sudah memenuhi keputusan MK"Kalau dia (Busyro) tetap, maka yang kita pilih empat, maka usul pemerintah yang delapan ini sudah betul," ujarnya.

Menurut Martin, DPR dalam hal ini Komisi III harus berjiwa besar untuk melaksanakan sistem yang sudah diputuskanPikiran Komisi III DPR yang dulu menetapkan masa jabatan Busyro tidak boleh terus menerus terlibat dalam seleksi saat ini"Meski tidak sepakat, Komisi harus menjadi contoh," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin sebelumnya menyatakan, rapat pembahasan nama calon pimpinan KPK akan segera digelar secara internalSalah satu bahasan yang akan disinggung terkait jumlah calon pimpinan KPK yang dikirim hanya delapan orangMenurut Azis, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang"Kan sudah ada satu yang terpilih (Busyro, red), seharusnya pansel mengirim sembilan nama," kata Azis.

Menurut Azis, MK memang memutuskan masa jabatan Busyro Muqoddas menjadi empat tahun, yang berarti dalam tahun ini tidak perlu lagi ada pemilihan untuk menggantikan BusyroNamun, MK tidak mengubah UU yang menyaratkan 10 calon"Pasal yang terkandung dalam UU tersebut tidak mengalami perubahan oleh MK, seperti halnya masa jabatan Busyro," tegasnya.

Azis juga mengaku, hingga kini suara yang ada di Komisi III DPR belum menyatu"Untuk itu, perlu dibicarakan dalam rapat pleno di Komisi III," tandasnya(dyn/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Belum Kantongi Usulan Pemecatan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler