jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus tiga pelaku spesialis pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan dan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ketiga pelaku tersebut bernama Bagja G (29), Arif (29), dan Otniel M (23).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Dalam aksinya, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi dan membawa senjata api mainan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, para pelaku diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dan Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Tifatul PKS Sindir Arief Poyuono: Wagubnya Teman Situ, Jokowi dan Anies Jangan Diadu
Sementara dari ketiga pelaku, Bagja yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir.
Saat beraksi, pelaku Bagja memakai seragam polisi palsu guna memuluskan aksinya itu.
BACA JUGA: 4 Pelajar Bisnis Judi Togel, Omzetnya Sampai Miliaran Rupiah, MA jadi Bandar
"Pelaku ini berpura-pura sebagai polisi, beraksi menggunakan mobil dengan targetnya secara acak. Lalu, saat ada sejumlah orang nongkrong, dia datangi," kata Budi pada wartawan, Jumat (11/9).
Kata Budi, pelaku datang sambil membawa senjata api mainan guna menakuti para korbannya.
Aksi terakhir ketiga pelaku di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku mengaku sedang bertugas dan menyita sejumlah barang berharga milik korbannya, termasuk sepeda motor dengan alasan penyitaan.
"Pelaku bilang pada korban untuk mengambil motor sitaannya itu di Polsek Pasar Minggu, faktanya sama dia justru dibawa kabur," ungkapnya.
Saat korban mendatangi kantor polisi, kata Budi, ternyata motornya tak pernah disita oleh polisi.
Saat dilakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya berhasil diciduk dan diketahui kalau pelaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak semilan kali di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi.
"Kami sita sejumlah motor, senjata mainan laras panjang yang dipakai pelaku saat beraksi dan ada satu pelaku ini residivis kasus penipuan," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama