Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dalam pembacaan vonis mengatakan, terdakwa terbukti secara sah telah menerima uang suap berupa cek senilai Rp3,2 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.
Pemberian uang itu oleh hakim dianggap melanggar Pasal 12 b Undang-undang no 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kapasitas mantan Sesmenpora waktu itu adalah sebagai penyelenggara negara.
”Dengan ini sidang menyatakan, memutuskan hukuman penjara tiga tahun bagi yang bersangkutan,” kata Marsudin.
Mendengar putusan tersebut, Wafid tampaknya sudah siapRaut wajahnya tetap tenang
BACA JUGA: Saurip: Pemerintah Pasang Harga, Perusahaan Wani Piro?
Mengenakan baju batik putih dipadu jaket coklat dan tampak memegang buku, ia (Wafid, red) mengatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut."Saya masih pikir-pikir yang mulia
Diketahui, putusan yang dibacakan hakim terserbut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: KPK Diminta Belajar dari Hongkong
BACA JUGA: Wamenpan: Sekolah Kedinasan akan Direview Kembali
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU KPK menuntut Wafid dengan kurungan penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (fir/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Krisis Hakim Agung Militer
Redaktur : Tim Redaksi