jpnn.com, POHUWATO - Pria warga Marisa, Pohuwato, Gorontalo, inisial RA (33), tega menyetubuhi anaknya sendiri, sebut saja Bunga, 21.
Bukan hanya sering diperlakukan tak senonoh, Bunga diduga kerap disiksa oleh ayahnya.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi
Kasat Reskrim Kapolres Pohuwato, Eka Chandra, SIK, mengatakan, pencabulan yang dilakukan ayah Bunga tersebut sudah berulang sejak 2015 silam.
Setiap kali RA mabuk pengaruh minuman keras (miras) sering minta dilayani. Bunga juga diduga kerap menjadi korban kekerasan.
BACA JUGA: Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis
Bunga diduga kerap dipukuli dan diancam agar tidak membocorkan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain. Saat RA melakukan aksinya, ibudanya Bunga sedang tidak berada di rumah, bekerja sebagai tukang cuci.
Dan pada pertengahan September 2017 lalu, Bunga yang sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya itu menceritakannya kepada teman-teman sebayanya.
BACA JUGA: Setiap Gauli Anak Kandungnya, Pria Ini Mengancam dengan Sebilah Pisau
Kabar menyebar dan menjadi heboh di tengah masyarakat yang ingin mencari tahu kejadian yang sebenarnya.
Singkat cerita, atas desakan berbagai pihak, Bunga yang merupakan anak sulung dari tiga bersaudara ini pun melaporkan kebiadaban ayahnya itu kepada pihak yang berwajib.
"Korban sempat meceritakan kepada rekan sebayanya mengenai kasus ini. Dari cerita ke cerita kemudian mulai berkembang sehingga menjadi informasi yang membuat banyak orang menjadi penasaran. Dari informasi tersebut, tersangka juga marah bahkan sempat memukuli anaknya, dan mengklaim bahwa informasi itu hanya fitnah," kata Eka.
Bunga yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri mengalami trauma yang mendalam. Sedangkan ayahnya, RA yang diketahui bekerja serabutan ini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Pohuwato.
"Kasus ini sementara ditangani oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh kasusnya. Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa," kata Eka.
Tersangka RA bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling berat 15 tahun.
Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Iwan Kadir, mengaku dirinya kaget setelah kasus tersebut bergulir dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kasus seperti ini sulit dimediasi di tingkat desa karena menyangkut norma kesusilaan, apalagi pelakunya adalah ayah kandung sendiri yang tinggal serumah," ungkap Kades.(Tr-30)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG, Istri Pegangi Tangan Putrinya saat Diperkosa Sang Suami
Redaktur & Reporter : Soetomo