Setnov Mengaku Punya Banyak Tanggungan Anak Tak Mampu

Jumat, 13 April 2018 – 13:26 WIB
Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara rasuah e-KTP Setya Novanto meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pencabutan blokir atas seluruh rekening miliknya di bank, termasuk atas nama istri dan anaknya. Novanto tidak ada rekening miliknya ataupun atas nama istri dan anaknya yang berkaitan dengan e-KTP. 

"Terhadap tabungan, giro, dan lain-lain atas nama istri dan anak saya, agar dapat dicabut pemblokirannya. Karena fakta persidangan tak ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Novanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4).

BACA JUGA: Merasa Tua dan Sakit-sakitan, Novanto Minta Dihukum Ringan

Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga memohon ke majelis hakim agar mencabut pemblokiran terhadap seluruh aset atas namanya. Bukan hanya tabungan atau giro di bank, tapi juga kendaraan dan properti. 

Novanto menambahkan, dirinya masih memiliki tanggungan. Mantan ketua DPR itu masih punya tanggungan dua anak kandung yang masih sekolah, serta anak-anak di panti asuhan di yayasan yang didirikannya.

BACA JUGA: Terpikat Trah Soeharto, PBS Tinggalkan Golkar demi Berkarya

"Saya masih punya tanggungan istri dan dua anak yang masih duduk di bangku sekolah. Mereka membutuhkan figur seorang ayah. Saya juga masih memiliki tanggungan anak-anak tidak mampu di yayasan yang ada di Sukabumi dan Sawangan, Depok," katanya. 

Pada bagian akhir pledoinya, Novanto berharap masih bisa memperbaiki dan menata hidup kembali setelah kasus yang menjeratnya. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Novanto.

BACA JUGA: Novanto Awali Nota Pembelaan dengan Mengutip Alquran

JPU juga mengajukan tuntutan lainnya. Yakni denda Rp 1 miliar, uang ganti rugi USD 7,435 juta serta pencabutan hak politik.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membaca Ulang Surat Tuntutan Novanto dan Peran Gamawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler