jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP mengungkap keterlibatan politikus penting PDI Perjuangan dalam kasus yang menjeratnya. Mantan ketua DPR itu menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung ikut kecipratan uang e-KTP.
Novanto mengungkapkan itu ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3). Menurutnya, Puan dan Pramono sebagai legislator PDIP di DPR 2009-2014 menerima uang masing-masing USD 500 ribu.
BACA JUGA: Puan Berharap Utut Bisa Menambah Kinerja DPR Makin Baik
Berdasar penuturan Novanto, uang rasuah itu diserahkan pengusaha Made Oka Masagung ke Puan dan Pramono. Kala itu, Pramono merupakan wakil ketua DPR, sedangkan Puan adalah ketua Fraksi PDIP.
Novanto mengaku memperoleh informasi tentang uang untuk Pramono dan Puang berdasar pengakuan Oka dan Andi Agustinus alias Andi Narogong saat berkunjung ke rumahnya. "Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan,” ujar Novanto di kursi terdakwa.
BACA JUGA: Politikus Senior Golkar Sebut Novanto Pelobi Ulung
Selanjutnya, politikus Golkar itu bertanya ke Andi dan Oka tentang nama anggota DPR yang menerima duit itu. “Tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono USD 500 ribu dolar," sebut Novanto.
Majelis hakim meminta penegasan ke Novanto soal kedua nama itu. "Untuk siapa? Ulangi," tanya Yanto.
BACA JUGA: Puan: Pembangunan SDM Dikerjakan di Periode 2 Jokowi
"Bu Puan Maharani waktu itu ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah USD 500 ribu ini," jawab Novanto.
Selanjutnya, Novanto juga memperoleh informasi lain soal pihak-pihak di DPR yang kecipratan uang. Antara lain Jafar Hafsah selaku ketua Fraksi Partai Demokrat.
"Hanya itu saja saya kalau nggak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto," jelas Novanto.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan patgulipat dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.(ce1/rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Miryam ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
Redaktur : Tim Redaksi