Setnov Tak Bisa Bersaksi di Sidang e-KTP, Nih Alasannya

Senin, 09 Oktober 2017 – 15:55 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto pada persidangan terhadap terdakwa perkara e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10). Namun, Setnov tak bisa memenuhi panggilan JPU.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak Novanto sudah mengirim surat yang isinya pemberitahuan bahwa ketua umum Golkar itu tak bisa bersaksi pada persidangan terhadap Ani Narogong. Sebab, Novanto harus menjalani pemeriksaan medis.

BACA JUGA: Simak Permintaan Gamawan Fauzi Kepada Masyarakat Indonesia

"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta karena hari ini jadwal MCU (medical check up, red),” kata Febri.

Selain itu, jaksa KPK juga menerima surat pemberitahuan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tak bisa bersaksi pada persidangan Andi Narogong. Sebab, mantan pimpinan Komisi II DPR itu ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

BACA JUGA: KPK Terbukti Tak Berhati-hati, Kok Setnov Dicegah Lagi?

"Sedangkan Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," ujar Febri.(put/JPC)

 

BACA JUGA: Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Novanto Laporkan KPK ke Bareskrim Senin Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler