Setoran Haji Tembus Rp 26 Triliun

Sabtu, 09 April 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Rekening Menteri Agama yang menampung uang antrean Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia semakin gendut sajaHingga akhir pekan ini, jumlah setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menandakan antrean CJH Indonesia telah mencapai Rp 26 triliun

BACA JUGA: BKN Akan Selektif Terbitkan NIP

Dana itu diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orang.
      
"Dari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di perbankan
Dana haji sebagian besar ada di sukuk ritel karena dijamin pemerintah," Kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4).

Saat ini rekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang memperoleh izin mengelola dana haji

BACA JUGA: Politisi Demokrat Terseret Korupsi Mantan Mensos

Karena itu pengawasan dan akuntabilitas anggaran haji sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Bunga sukuk Bank Indonesia saat ini adalah 7,5 persen

BACA JUGA: Kejaksaan Kembangkan Kasus Korupsi Bule Italia

Karena itu , ketika jumlah dana setoran haji mencapai Rp13 triliun, maka pendapatan bunga perbulan mencapai Rp10 miliar

Dia pun menepis tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun yang terjadi selama kurun 2005-2010Dia menjelaskan bahwa bunga sukuk setoran awal haji tersebut, dikembalikan kepada jamaahBentuknya, subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya asuransi

Ada juga biaya indirect terutama transportasi selama di Tanah Suci"Tahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6 juta per orang," kata Slamet.

Kemenag, kata Slamet, belum memiliki gambaran tentang jumlah BPIH 2011Namun, dia kemungkinan besar akan terjadi kenaikan dibanding tahun laluKenaikan sulit dihindari karena komponen nilai tukar, harga avtur dan sewa pemondokan hampir pasti tidak mungkin mengalami penurunan"Karena kondisinya seperti itu," kata dia.

Selain membantah pemborosan dana, Slamet menegaskan penetapan biaya haji, termasuk transportasi/penerbangan juga bukan mutlak di tangan KemenagMelainkan telah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR RI serta diperiksa lembaga pemeriksa resmi, seperti BPK dan KPK(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Dilarang Terima Lulusan SMA jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler