Setuju HMP, Anak Buah Prabowo: Capek Ngurusi Ahok!

Selasa, 14 April 2015 – 10:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - KEBON SIRIH - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta ‎memastikan untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP). Pasalnya, panitia hak angket DPRD DKI menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dinilai melanggar undang-undang terkait pengiriman Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. Rancangan yang dikirim tidak sesuai pembahasan antara eksekutif dengan legislatif. Selain itu, Ahok dinilai melanggar etika.

BACA JUGA: Antara Kasus JIS, Si Emon di Cirebon dan Rekayasa Sistematis

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni menyatakan, bukti pelanggaran yang dilakukan Ahok harus ditindaklanjuti.

"Masak angket cuma hanya mencari bukti-bukti," kata Ghoni di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/4).

BACA JUGA: Jokowi Diminta tak Usah Urusi Jakarta

Ghoni menambahkan, HMP harus digulirkan karena DPRD DKI ingin meluruskan bahwa seorang pemimpin harus bisa menjaga etika dan norma. ‎Dia mengaku tersinggung dengan perkataan Ahok. Misalnya saja, Ahok yang menyebut kepanjangan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rampok.

"Kalau dia (Ahok) ngomong itu kan tidak bisa menyejukkan DKI yang bisa dikatakan penduduk Jakarta. Dia sebagai pemimpin harus memberikan contoh yang terbaik," ucap Ghoni.

BACA JUGA: Pertemuan Ketua DPRD DKI dengan Jokowi hanya Meneruskan Arahan Mega

Apabila HMP digulirkan, ada dua sanksi yang mengancam Ahok. Pertama, teguran keras dengan permohonan permintaan maaf. Kedua, pemecatan. Ghoni mengatakan, Fraksi Gerindra DPRD DKI akan memilh pemecatan.

"Saya pikir ‎sudah capeklah mengurusi seorang gubernur yang tidak punya etika dan norma. Kayak dia yang paling benar aja. Fraksi terus terang aja, Gerindra akan (memilih) pemakzulan," ujar anak buah Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, tidak boleh ada pembiaran terhadap Ahok. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu sudah terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau sudah melanggar kok, masak dibiarkan," kata Taufik.

‎Pria yang juga politikus Gerindra ini mengungkapkan, Ahok bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur.

"Pokoknya kalau sudah melanggar undang-undang, kepala daerah dapat diberhentikan," tandas Taufik.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APBD Jakarta Rp 69,2 Triliun, Bank DKI tak Kebagian PMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler