JAKARTA--Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) sebaiknya seorang sultan dan harus lepas dari partai politikIni agar sultan bisa menjadi milik masyarakat Yogja dan bukan parpol
BACA JUGA: Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
Demikian ditegaskan pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan para pakar untuk membahas RUU Keistimewaan Jogja, Kamis (24/2).
"Menurut saya ada baiknya gubernur DIY itu adalah sultan
Mengapa tidak boleh masuk parpol? "Karena sultan itu adalah milik masyarakat Yogjakarta
BACA JUGA: Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Kalau sultan sudah masuk parpol berarti dia hanya milik parpol tertentu saja dan bukan milik rakyat Yogja lagi," jelasnya.Dia mencontohkan Kerajaan Kelantan di Malaysia
BACA JUGA: PKB Selidiki Motif Lily Wahid Dan Gus Choi
Dengan alasan, keterwakilan rakyat tidak ada lagiYang ada hanya kepentingan politis."Melihat kasus di DIY, saya sangat setuju bila sultan ditetapkan sebagai gubernurOtomatis, siapapun yang jadi sultan berarti dia gubernurnya," terangnya.
Diapun membantah anggapan DIY menganut sistem pemerintahan monarki konstitusionalSebab, sejak DIY bergabung dengan NKRI, pemerintahan di Yogja berjalan sebagaimana pemerintahan di daerah lain sesuai UU pemda dan bukan kesultanan.
"Kita sering salah persepsi melihat DIYJangan karena Sultan Hamengkubowono IX wafat kemudian digantikan Hamengkubuwono X lantas disebut monarkiKan cuma orangnya saja sultan, tapi sistem pemerintahannya ya seperti pemerintahan di daerah lainnya dan bukan kerajaan," ulas Yusril(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mafia dan Pemeras Membuat Angket Pajak Kandas
Redaktur : Tim Redaksi