Setuju Revisi Jadwal Pelaksanaan Pilkada Diatur Perppu Baru

Selasa, 23 Desember 2014 – 11:31 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan, menilai wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru, jauh lebih tepat jika ingin mengubah tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Itu good idea daripada revisi, lama. Saya dukung penuh, sepanjang hanya menyangkut waktu (pelaksanaan pilkada, red),” katanya di Gedung Kemendagri.

BACA JUGA: Setuju Ide soal Perppu Baru untuk Ubah Jadwal Pilkada Serentak

Namun hal tersebut kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, baru dapat terlaksana jika Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diterima DPR terlebih dahulu. Sehingga kemudian dimungkinkan untuk hadirnya Perppu yang baru.

“Perppu diundangkan terlebih dahulu. Lalu ketika ada yang mendesak, ada Perppu lagi. Jadi lebih baik Perpu yang baru saja, daripada merevisi (Perppu Nomor 1 tahun 2014),” katanya.

BACA JUGA: Pilkada 2015 Diundur, Pilkada Serentak Nasional 2020 Bakal Ikut Mundur

Alasan Prof Djo sangat sederhana, revisi membutuhkan pengkajian bersama antara DPR dan pemerintah. Sehingga masih membutuhkan waktu agar kemudian hasil revisi dapat menjadi payung hukum. Kondisi ini dikhawatirkan mengakibatkan tahapan pilkada akan kembali mengalami kemunduran. Sementara jika Perppu, dapat langsung dipergunakan.

“Jadi saya dukung penuh. Tapi sekali lagi, sepanjang itu hanya menyangkut waktu pelaksanaan pilkada,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Mau Jadi Ketum PD Lagi, SBY Sama Saja Calonkan Diri Sendiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Kejenuhan, Pemilu-Pilkada Selang 2 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler