jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menegaskan, Setya Novanto dan Fadli Zon bisa dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan DPR jika Majelis Kehormatan DPR (MKD) menemukan ada pelanggaran serius karena hadir dalam acara Donald Trump di Amerika Serikat.
“Konstruksi hukumnya jelas. Yakni Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada pasal 86 ayat 1,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (10/9).
BACA JUGA: Cari Keadilan, PT VSI Gugat Kejagung
Andi Irman mengatakan, inti atau isinya adalah jabatan wakil rakyat fungsinya sebagai juru bicara masyarakat. Karenanya, semisal rakyat menjadi protes, hal ini bisa dikatakan wajar.
Itu disebabkan rakyat merasa tak nyaman ketika pemimpinnya ikut dalam kegiatan kampanye politikus asing. Sebab itu, proses di MKD penting untuk dicermati secara bersama.
BACA JUGA: Dibidik dari Casablanca, Merasa tak Punya Musuh
“Sesuai Pasal 119 UU MD3, MKD bisa mengusut hal ini. Apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar atau tidak,” tukas Andi. (aen)
BACA JUGA: Kurangi Risiko TKI Instruktur dan Materi Pembekalan harus Di-upgrade
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Kaca Ruang Kerja Anak Buah Menteri ESDM Bolong
Redaktur : Tim Redaksi