Setya Novanto: Saya Bukan Penjahat

Sabtu, 11 November 2017 – 13:27 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan kliennya sedih setelah (kembali) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Pengakuan Novanto itu muncul setelah Fredrich bersua Novanto tak lama setelah mendapat berita pengumuman dari KPK.

BACA JUGA: Setnov Tersangka Lagi, Yorrys: Biasa Saja

"Mengapa saya harus dilakukan seperti ini, saya bukan penjahat, saya bukan melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara," kata Fredrich menirukan ucapan Novanto, di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11) malam.

Pada perkara ini, KPK telah dua kali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama digugurkan pascaputusan praperadilan pada 29 September 2017.

BACA JUGA: Setnov Tersangka Lagi, DPP Golkar Bakal Tetap Loyal

Sekalipun demikian, hal itu tidak menjadi hambatan untuk KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka mega proyek e-KTP.

Fredrich menyebut, KPK terkesan hanya berani menindak orang sipil, seperti Novanto. Padahal pada beberapa kasus praperadilan lain, KPK tidak berani menetapkan kembali tersangka.

BACA JUGA: Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto

"Toh praperadilan yang dulu KPK kalah, kenapa enggak berani disentuh. Saya tanya kenapa nggak berani. Kenapa beraninya sama sipil, ini udah nggak benar. Kalau adil semuanya dong," ungkap Fredrich.

Lantas Fredrich juga mengkritik perlakuan yang dianggapnya tidak adil. Bahkan ketidakadilan ini bukan hanya menimpa Novanto.

Dia menyebut banyak tersangka dugaan kasus korupsi lain, tanpa tahu kapan akam disidangkan. "Kenapa banyak tersangka banyak yang nggak diadilin. Kenapa bertahun-tahun jadi tersangka semur hidup, apakah itu adil? sekarang saya tanya," pungkas Fredrich. (cr5/jpc)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 26 Hari Diselidiki, Setnov Jadi Tersangka e-KTP Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler