Firman Wijaya: Saksi Tak Sebut Ada Aliran Dana ke Setnov

Selasa, 23 Januari 2018 – 21:57 WIB
Setya Novanto. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Firman Wijaya selaku kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mengatakan, uang sebesar USD 800 ribu yang diterima Charles Sutanto Ekapradja dari Biomorf tidak ada kaitannya dengan pertemuan mantan country manager HP enterprise services itu dengan kliennya.

“Charles tidak pernah mendengar bahwa Setya Novanto meminta uang kepada siapa pun untuk proyek e-KTP. Proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri,” kata Firman, Selasa (23/1).

BACA JUGA: Setya Novanto pun Tersenyum Dengar Keterangan Andi Narogong

Dia menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1), juga terungkap bahwa semua pekerjaan yang diterima dan dikerjakan Charles tidak ada hubungannya dengan Novanto.

“Mobil mewah yang dimiliki Charles dibeli sendiri dari hasil kerjanya. Tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto,” tambah Firman.

BACA JUGA: Saksi Sidang Setnov Lupa Soal Uang, Pak Hakim Meradang

Dia menambahkan, dalam sidang itu saksi Made Oka Masagung juga tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada Novanto.

“Jual beli saham pun hanya dengan Anang (Sugiana). Uang yang masuk ke rekening Made Oka Masagung tidak pernah diserahkan atau ditujukan kepada Setya Novanto,” ujar Firman.

BACA JUGA: Ssttt... Konon Tiga Partai Ini Pemain Proyek e-KTP

Selain itu, sambung Firman, Made Oka dalam sidang juga menyatakan tidak benar bahwa Andi Agustinus memberikan uang USD 3,5 juta kepada Novanto.

“Saksi Andi Agustinus menerangkan bahwa fee komitmen lima persen untuk DPR sudah disepakati oleh Irman dan Burhanuddin Napitupulu. Bukan oleh Setya Novanto,” tutur Firman.

Firman kembali menegaskan bahwa proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri sehingga yang menentukan pemenang tender itu adalah Irman.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Andi, Novanto tidak memiliki peranan dalam penyelenggaraan dan pengadaan proyek e-KTP.

“Saksi Andi Agustinus bukanlah perwakilan Setya Novanto dalam proyek e-KTP dan Nazaruddin bukanlah perwakilan Anas Urbaningrum untuk proyek e-KTP ini,” ucap Firman Wijaya. 

Fakta lainnya, dalam putusan terdakwa Andi Agustinus beberapa bulan lalu tidak ada disebutkan penerimaan uang sebesar USD 7,3 oleh Novanto. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut RS Medika Permata Hijau Pukul Kamera Pewarta di KPK


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler