Setyabudi Minta Agar Dakwaannya tak Dibacakan Semua

Kamis, 15 Agustus 2013 – 11:59 WIB

jpnn.com - SIDANG perdana kasus suap pengurusan dana bansos dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejo Tjahjono banyak dihadiri oleh pengunjung sidang.

Saat sidang dimulai, mantan hakim ini meminta kepada Hakim Ketua yang dipimpin oleh Nurhakim, agar dakwaan tidak dibacakan semuanya.

BACA JUGA: Punya Bukti Kuat, KPK tak Acuhkan Pembelaan Simon

Bahkan, saat ditanya biodatanya oleh hakim ketua, suara Setyabudi terdengar terbata-bata dan nyaris tak terdengar oleh pengunjung sidang di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/8).

Saat JPU dari KPK hendak membacakan dakwaan, mantan wakil ketua PN itu kembali memohon kepada hakim ketua untuk tidak membacakan dakwaan seluruhnya.

BACA JUGA: Rudi Rubiandini Merasa Dijebak

"Saya tidak keberatan dakwaan dibacakan. Tapi tidak usah seluruhnya," ujar Setyabudi kepada hakim ketua yang juga rekannya sendiri, di ruang sidang I.

Nurhakim, menyatakan bahwa permintaan pembacaan dakwaan itu sepenuhnya hak JPU.

BACA JUGA: Pastikan SBY tak Intervensi Kasus Rudi

"Terserah JPU, mau dibacakan semua atau tidak. Lagipula ini kan untuk keterbukaan," kata Nur Hakim.

Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan jika dakwaan akan dibacakan seluruhnya untuk dakwaan primair. Namun untuk dakwaan subsidair dan lebih subsidair hanya akan dibacakan pasalnya saja karena isinya sama. (ysa/rm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Sebut Rudi Setor ke Atasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler