Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba

Rabu, 06 November 2024 – 18:05 WIB
Obat-Obatan terlarang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mantan penggawa Timnas U-23 Indonesia Syakir Sulaiman diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Syakir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Kamis (31/10/2024) dini hari di kediamannya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap

Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan 1.700 butir obat tramadol dan 1.000 obat hexymer dari tangan pelaku.

"Pada 30 Oktober malam, tim dari unit 1 Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu, sehingga dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan benar pada 31 (Oktober) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka inisial SS kami tangkap terkait peredaran obat keras tertentu," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA: Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba

Tono menerangkan tersangka SS diketahui adalah mantan pemain Timnas U-23 era pelatih Aji Santoso. Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan selama lima hari.

"Memang demikian (mantan pemain timnas), setelah kami lakukan penangkapan, kami profiling terhadap yang bersangkutan ternyata eks pemain bola pada 2021, kalau enggak salah ya," tuturnya.

BACA JUGA: Sembunyikan 2 Kg Sabu-Sabu di Alat Vital, 2 Bandar Narkoba Asal Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syakir sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Syakir telah pensiun dari lapangan hijau dan Aceh United adalah klub terakhir yang dibelanya.

"Jadi, dia (SS) sudah tahun mengedarkan (obat keras tramadol dan hexymer). Setelah ada cedera kaki dan dia tidak bisa bermain bola," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Syakir dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 138 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(mcr27/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler