jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Kabupaten Lampung Selatan saat ini merasa sangat kecewa.
Pasalnya, Pemkab Lampung Selatan tidak bisa mengakomodasi seluruh guru lulus PG tahun lalu pada seleksi PPPK 2022.
BACA JUGA: Jelang Demo Besar-besaran, Ada Instruksi Bagi Guru Honorer Lulus PG PPPK, Penting!
"Kami sudah berupaya mendekati Pemkab, bahkan bertemu langsung dengan Pak Bupati H. Nanang Ermanto, Pak Sekda Tamrin, Kepala BKD Agus Hariyanto, dan Kadisdik Asep Jamhur. Hasilnya, mengecewakan," ujar Fulkan, pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) kepada JPNN.com, Senin (4/7).
Diceritakannya, dia dan rekan-rekannya sesama pengurus GLPGPPPK antara lain Megawati, Nuraisyah, Siti Masitoh, Uma instantina, Endang, Nurbaiti, Nurul Mudah, Yulita Dwi serta Desy Apriany diterima di kantor bupati pada Senin, 4 Juli 2022.
BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Lulus PG Dijerat Calo PPPK, ternyata...
Mereka diberikan waktu audiensi cukup panjang mulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Dalam pertemuan itu kata Fulkan, mereka meminta kejelasan usulan kebutuhan formasi di Lampung Selatan agar bisa mengakomodasi 799 guru lulus PG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam seleksi PPPK 2022.
BACA JUGA: Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak...
"Kami sampaikan bahwa guru lulus PG itu prioritas 1 dalam rekrutmen PPPK 2022 sebagaimana tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022," tuturnya.
Betapa terkejutnya Fulkan dan kawan-kawannya mendengar penjelasan para pejabat Pemkab bahwa hanya membuka 70 formasi karena keterbatasan anggaran.
Jika harus ditambah sesuai jumlah guru lulus PG PPPK 2021, Pemkab akan mengalami kesulitan dalam penggajian karena daerah tidak mampu lagi dari sisi anggaran.
"Jadi, hasil audiensi Pemkab Lampung Selatan tidak bisa mengangkat 799 guru lulus PG," ucapnya.
Atas hasil tersebut, Fulkan dan kawan-kawannya mengaku sangat kecewa, sedih, dan kesal.
Upaya mendapatkan status PPPK mentok karena Pemda tidak bisa mengusulkan guru prioritas 1.
"Bagaimana dengan nasib kami kalau begini. Pemda alasannya anggaran, sedangkan aturan tidak ada honorer lagi mulai 28 November 2023," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad