Seusai Membunuh Istrinya, AJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar

Minggu, 24 Juli 2022 – 04:42 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang pelaku pembunuhan. ANTARA/HO Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Kematian perempuan berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin lalu (18/7) akibat dibunuh.

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan berinisial AJ yang merupakan suami siri korban.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Napoleon: Jangan Cemen

Korban dibunuh setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

"Karena merasa tersinggung, AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor, Sabtu.

BACA JUGA: 3 Poin Pernyataan Kombes Leonardo si Pengantar Peti Brigadir J, Ada soal Tuduhan Karopaminal

Dia mengatakan dari hasil autopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," kata dia.

BACA JUGA: Panglima TNI Jenderal Andika Sebut Penembak Istri Prajurit di Semarang, Jangan Kaget

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kata Kombes Wahyu, pelaku AJ melakukan perbuatan di luar nalar, dia mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur.

Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta," katanya.

Dia mengatakan tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Toraja Dukung Polri Usut Kasus Adu Tembak di Rumah Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler