jpnn.com - SEIRAMPAH – Terlibat aksi penipuan dan penggelapan, seorang anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Drs Har (50) diamankan Polres setempat, Rabu(23/7) malam.
Bahkan caleg terpilih DPRD Provinsi Sumut ini terancam merayakan lebaranan di ruang tahanan Polres Sergai.
BACA JUGA: Kiriman Ekstasi-SS dalam Kartu Bridge
Data yang dihimpun dari kepolisian, penahanan dewan terhormat yang berdomisili di Dusun Jambu Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai ini diketahui atas laporan dr Hj Laila Sari Dewi Perangin-Angin warga Jalan Teratai, Kecamatan Perbaungan, Sergai Agustus 2012 lalu.
Har disangka melakukan penipuan dan nggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik pelapor (korban dr Hj Laila Sari Dewi). Laporan tertuang sesuai STPL nomor laporan LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Ternyata Calon Sarjana
Peristiwa bermula saat Har meminjam mobil kijang Innova warna silver milik korban dengan cara menyewa pada hari Selasa, 24 April 2012 sekira pukul 09.00 WIB.
Hingga waktu yang disepakati, mobil tidak kunjung dikembalikan termasuk uang sewa mobil yang belum dibayar. Selanjutnya korban berusaha menemui pelaku, namun sulit ditemui, baik di rumah maupun di gedung DPRD Sergai. Selanjutnya memutuskan untuk melaporkan Har ke Mapolres Sergai.
BACA JUGA: Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun
Persisnya 26 November 2013, personel Sat Reskrim berhasil menemukan barang bukti berupa mobil di Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia dari tangan SG(41). Pria itu mengaku meminjam mobil tersebut dari Har. Namun Har kepada penyidik Polres Sergai, mengaku tidak mengenal SG.
Selanjutnya Har ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan itu sebelun pemilihan legislatif (Pileg).
Bahkan ayah dua anak ini terpilih menjadi Anggota DPRD Sumut periode 2014-2018 Dapil III (Kab Sergai dan Tebing Tinggi) hasil Pileg kemarin. Saat dipanggil menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya, dia resmi ditahan.
Har mengaku telah membayar uang sewa mobil sebesar Rp2 juta, kepada pemilik mobil dan mobil masih digunakan anak angkatnya, BD.
Kasat Reskrim Polres Sergei AKP.Hady Saputra Siagian membenarkan penahanan oknum anggota DPRD Sergai berinisial HAR karena diduga menipu dan menggelapkan satu unit mobil Toyota Innova. Perbuatan HAR diancam pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai, H. Azmi Y Sitorus mengatakan, sebelumnya partainya telah menerima surat dari kepolisian (Polres Sergai) untuk diminta bantuannya menghadirkan Har ke kepolisian.
“Kita sudah menerima surat dari polisi terkait kasus yang membelit kader kita itu. Karena menyangkut proses hukum maka sepenuhnya diserahkan kepada polisii untuk memprosesnya,” ujar Azmi usai memimpin sidang rapat paripurna pengesahanan penetapan P-APBD 2014 menjadi ranperda, di gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Kamis siang (24/7). (lik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Dibunuh Saudara Tirinya
Redaktur : Tim Redaksi