jpnn.com, JAKARTA - Dua oknum Polairud di Pematang Siantar, Sumatera Utara terancam pidana karena menyewakan helikopter Polri kepada pasangan pengantin.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, helikopter yang disewakan itu adalah milik Korpolairud yang di-BKO ke Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA: Kok Bisa Pengantin Siantar Naik Helikopter Polda Sumut?
“Sekarang diperiksa, nanti akan disampaikan apakah dia melanggar kode etik atau pidana, karena itu kan penggunaan fasilitas dinas yang tidak tepat,” tegas Setyo di Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Soal berapa angka pasti penyewaan helikopter milik negara itu, Setyo mengaku akan dikonfirmasi langsung ke oknum pilot berpangkat inspektur polisi satu (iptu) tersebut. Pasalnya beredar kabar helikopter disewa dengan tarif Rp 120 juta.
BACA JUGA: Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Kapolsek di Nisel Ditangkap
Polri kata dia juga sangat menyayangkan insiden itu, apalagi sampai diketahui ada pihak yang meraup keuntungan. “Karena prosedur apapun tidak benar menggunakan fasilitas dinas Polri untuk bukan tugas Polri,” tambah Setyo.
Mantan Wakabaintelkam ini menambahkan, penyidik Propam bakal menanyakan apakah penyewaan itu atas penawaran pilot atau diminta oleh pengantin. “Sanksinya ada pelanggaran kode etik, kalau dia melanggar pidana ya diproses pidana. Tapi berikan waktu dulu untuk melaksanakan pendalaman kesalahan apa yang mereka lakukan,” urai dia.
BACA JUGA: Simak, Ini Saran Polda Sumut kepada Para Pengguna SIM Palsu
Diketahui, kini dua oknum Polairud yang menjadi pilot helikopter sudah di Mabes Polri. Mereka diperiksa di Divisi Propam Polri. (mg1/jpnn)
(Baca: Kok Bisa Pengantin Siantar Naik Helikopter Polda Sumut?)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Personel Brimob Penembak Penyerang Mapolda Sumut Dapat Penghargaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan