SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara

Jumat, 13 September 2024 – 15:47 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pastikan mutasi yang dilakukan oleh bakal calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sudah sesuai aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal bahwa mutasi tiga pejabat Pemprov Riau, yang dilaporkan oleh warga dan disebut melanggar aturan Pilkada sudah ditelusuri.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau

Hasilnya, ternyata mutasi itu sudah ada campur tangan Kemendagri.

Menurut Alnof, SF Hariyanto berhak melakukan mutasi sebagai sekdaprov Riau, jika mendapat persetujuan dari Kemendagri meski sudah memasuki tahapan Pilkada.

BACA JUGA: Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi

“Telah kami telusuri, ternyata ada surat dari Kemendagri, bahwa boleh melakukan mutasi. Kami juga sudah sampaikan kepada pelapor, mutasi itu sudah sesuai dengan aturan,” beber Alnof kepada JPNN.com Jumat (13/9).

Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.

BACA JUGA: Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, di mana SF Haryanto yang saat ini menjabat sebagai sekdaprov Riau, memutasi tiga pejabat.

Menurut Alnof, sesuai Undang-undang Pilkada, SF Hariyanto sudah tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan setelah mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur ke KPU.

"Sesuai aturan, yang bersangkutan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tutur Alnof.

Jika terbukti mutasi yang dilakukan tidak mendapat persetujuan dari menteri, maka SF Hariyanto dapat dibatalkan sebagai Calon Wakil Gubernur.

“Bisa dibatalkan pencalonannya jika tidak ada izin atau rekomendasi dari mendagri,” tutur Alnof. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler