Shopee Buka-bukaan soal Heboh Seller Ditagih Pajak Puluhan Juta

Sabtu, 27 November 2021 – 14:52 WIB
Shopee buka-bukaan soal info yang beredar di media sosial bahwa ada seller yang mendapatkan tagihan puluhan juta rupiah. Foto: dok Olike

jpnn.com, JAKARTA - Publik sempat dihebohkan dengan info yang beredar di media sosial bahwa ada seller atau penjual di lapak e-commerce mendapatkan tagihan puluhan juta rupiah.

Seller e-commerce itu menceritakan kisah rekannya yang berjualan melalui platform Shoppe dan mendapatkan tagihan sebesar Rp 35 juta.

BACA JUGA: Dear Seller E-commerce, Simak Nih Penjelasan DJP Agar Tak Kaget saat Ditagih Pajak

Ada juga tagihan kepada UMKM lain yang nilainya jutaan rupiah.

Pihak Shoppe pun buka-bukaan soal infomasi yang beredar tersebut.

BACA JUGA: Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait tagihan tersebut.

"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai penjual tersebut," ujar Radynal kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).

BACA JUGA: Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?

Menurut dia, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan, kata Radynal sudah memenuhi seluruh pajak yang berlaku.

"Shopee berharap bahwa masyarakat sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, bisa ditemukan pada portal Dirjen Pajak: https://www.pajak.go.id/," tegas Radynal.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah mengenakan pajak penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail.

Namun, untuk UMKM tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto yang penghasilannya belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujar Neilmaldrin kepada JPNN.com, di Jakarta, Kamis (25/11).

Namun, selama pandemi Covid-19 salah satu bentuk dukungan pemerintah pada UMKM adalah dengan memberikan insentif pajak.

Pemerintah melalui Kemenkeu mengeluarkan PMK-82/PMK.03/2021 yakni berupa pemerintah menanggung PPh atas Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018.

Adapun yang perlu dilakukan WP adalah dengan menyampaikan laporan realisasi usaha paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

"WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, namun tidak/terlambat laporan realisasi. Adapun paling terakhir insentif hingga Desember 2021," ujar Neilmaldrin.

Adapun kriteria UMKM yang berhak mendapatkan insentif adalah yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Kemudian, menyampaikan laporan realisasi, maka PPh final ditanggung pemerintah.

"Melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak," tegas Neilmaldrin. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler