Si Cantik Keponakan Prabowo Cabut Gugatannya terhadap Gerindra

Rabu, 17 Juli 2019 – 06:06 WIB
Caleg Gerindra, keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto : Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, salah satu politikus penggugat DPP dan dewan pembina Gerindra secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mencabut gugatannya pada Senin (15/7).

"Sudah dicabut. Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak 15 Juni," kata Rahayu kepada JPNN.com.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi

Keponakan Prabowo Subianto itu mengaku terkejut saat namanya terdaftar sebagai salah satu penggugat.

BACA JUGA : Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran

BACA JUGA: Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran

 

Meski begitu, Rahayu mengaku terdaftarnya namanya dalam gugatan yang melibatkan Mulan Jameela itu karena ada kesalahpahaman.

BACA JUGA: Polemik Wagub DKI Jakarta, Gerindra dan PKS Kena Sindir Mendagri

"Ini kemarin ada masalah administrasi dan miskomunikasi," jelas anak petinggi Gerindra Hashim Djojohadikusumo itu.

Dia mengaku menempuh jalur hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum. Namun, jalur yang ditempuhnya lewat Mahkamah Konstitusi.

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" kata Rahayu.

BACA JUGA : Gerindra Bakal Makin Tertinggal jika Terus Jadi Oposisi

Seperti diketahui, gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua akan digelar Rabu (17/7) besok.

Dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.

Dalih para penggugat adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.

"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur saat dihubungi, Sabtu (13/7).

Guntur melanjutkan, sidang selanjutnya diselenggarakan pada besok. Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Zulkifli (hakim ketua), Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho masing-masing sebagai anggota hakim. "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," jelas dia. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Masih Anggap Rekonsiliasi Berlebihan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler