jpnn.com - BANTEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2015.
Opini tersebut mengalami peningkatan. Pada tahun sebelumnya, Pemprov Banten memperoleh opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas LKPD tahun 2014.
BACA JUGA: Debur Ombak Masuk ke Rumah, Warga Bentangkan Perahu di Jalan
Atas perolehan peningkatan opini tersebut, Gubernur Provinsi Banten Rano Karno mengaku bangga atas opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan daerah Banten tahun 2015. Setidaknya, kata pemeran utama "Si Doel Anak Sekolahan" ini, laporan keuangan Pemprov Banten sudah ada peningkatan dari dua tahun sebelumnya (2013 dan 2014) yang berturut-turut mendapatkan predikat disclaimer.
Tentu saja, ujar Si Doel, hal ini akan menjadi momentum bagi jajaran Pemprov Banten untuk terus meningkatkan prestasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Terutama peningkatan sumber daya manusia, sistem penganggaran, sistem pengelolaan aset, dan sistem akuntasinya.
BACA JUGA: WASPADA! Mulai Beredar Makanan Kedaluwarsa
“Tekad saya, mulai Juni hingga Desember 2016 nanti akan membuat Provinsi Banten lebih baik dan memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ujar Rano.
Untuk diketahui, anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di ruang rapat paripurna istimewa DPRD Banten, Senin (30/5)
BACA JUGA: Oh Tidak!! Mau Ultah, Surabaya Dikepung Banjir
“Pada Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini disclaimer atas LKPD Pemprov Banten. Atas LKPD Tahun Anggaran 2015, opini LHP BPK mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian,” kata Moermahadi.
Dia menjelaskan, opini yang diberikan mempertimbangkan materialitas dan informasi pada laporan keuangan tersebut. Adapun hal yang dikecualikan pada LHP adalah belanja barang dan jasa, seperti di Satpol PP, promosi dan publikasi, kemudian masih adanya kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga dan tidak bisa ditelusuri.
Menurut Moermahadi, sesuai PP 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, pemerintah harus menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual. Dengan cara itu pemerintah bisa melaporkan secara komprehensif.
“Dengan sistem berbasis akrual, pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan APBD secara transparan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan,” ujarnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hihihi..Polisi Nakal Dihukum Berbaris Pakai Sarung
Redaktur : Tim Redaksi