jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana telah menerima suap USD 140 ribu pada tahun 2013 dari Waryono Karno yang kala itu masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2013.
JPU KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan atas Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4) menyatakan, suap itu selain untuk mempengaruhi penetapan asumsi dasar migas juga dimaksudkan demi mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsdi listrik dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun Anggaran 2013.
BACA JUGA: Unas Bocor, Bareskrim Geledah Percetakan Negara dan Sita Barang Bukti
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VII DPR RI atau selaku penyelenggara negara," kata Jaksa Dody.
Suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada tanggal 27 Mei 2013 melalui telepon untuk bertemu. Selanjutnya, pertemuan pun disepakati di Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Usulan Formasi CPNS Ditenggat 30 April
Dalam pertemuan yang berlangsung malam hari itu, Waryono didampingi stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial. Sementara Sutan datang bersama seseorang bernama Muhammad Iqbal. "Terdakwa (Sutan, red) duduk berdampingan dengan Waryono Karno," terang Jaksa.
Dalam pertemuan itu, Sutan menyampaikan tentang tiga pokok bahasan dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 8 Mei 2013. Waryono pun meminta politikus yang dikenal dengan istilah "Ngeri-Ngeri Sedap' itu mengawal rapat kerja sehingga dapat "diatur".
BACA JUGA: Jika Jadi Kapolri, Badrodin Gunakan Cara Ini untuk Perangi Begal
"Terdakwa menyanggupi dengan mengatakan 'akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 20013' dan terdakwa juga mengatakan 'nanti. Kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya yang bernama Iriyanto Muchyi'," beber jaksa mengutup ucapan Sutan.
Pada tanggal 28 mei 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau sebelum rapat kerja di komisi VII DPR dimulai, Waryono memanggil Didi Sutrisnohadi ke ruang rapat sekjen Kementerian ESDM. Di situ pula Waryono menyuruh Didi menyiapkan dana untuk komisi VII DPR RI.
Setelah dana siap, Didi menelpon Iriyanto Muchyi untuk memberitahukan bahwa ada yang hendak disampaikan ke Sutan. Dia meminta Iriyanto datang ke kantor Kementerian ESDM untuk mengambilnya.
Iriyanto datang ke gedung Kementerian ESDM bersama anaknya yang bernama Muhammad Agus Sumarta. Keduanya bertemu di ruang rapat kecil di lantai 6 gedung tersebut. Di sana, Didi menyerahkan uang yang telah disiapkan berjumlah USD 140 ribu yang ditaruh dalam paper bag berwarna coklat.
"Dengan mengatakan "ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesui yang di dalam amplop" dan dijawab oleh Iriyanto Muchyi "baik," lanjut jaksa.
Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta menuju gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan Bhatoegana. Penyerahan itu melalui Muhammad Iqbal.
Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Sutan. Khawatir dilihat orang, politikus Partai Demokrat itu lantas memerintahkan Ibal membawa uang tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perbubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologi Jatuhnya F-16 versi KSAU
Redaktur : Tim Redaksi