Si Paman Lupa Sudah Berapa Kali Cabuli Keponakan

Minggu, 15 Oktober 2017 – 00:28 WIB
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKAMARA - PN (21), warga Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalteng, mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Mawar (7).

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan selama dua tahun sejak sejak 2015 silam dan baru terbongkar saat korban mengeluh sakit setiap kali buang air kecil.

BACA JUGA: Cabuli Anak Majikan, Ompong Divonis 8 Tahun Penjara

Ibu korban yang curiga dengan kondisi anak perempuannya, mencoba untuk menanyakan, Kamis (12/10).

Mawar pun menceritakan bahwa dirinya dicabuli PN yang tak lain adalah pamannya sendiri. Mendengar cerita anaknya, sang ibu tampak kaget.

BACA JUGA: Usai Dicekoki Minuman Teh, Siswi SMP Dicabuli saat tak Sadar

Karena tak terima dengan kejadian itu, ibu korban langsung melaporkan tersangka yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan sawit ke Polsek Permata Kecubung, Jumat (13/10).

“Anggota (polisi) langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang diduga ada kaitannya dengan kasus ini bernama PN,” kata Kapolres Sukamara AKBP Rade M Sinambela melalui Kapolsek Permata Kecubung Ipda Maulana Rahmat Al Haqqi, Sabtu (14/10).

BACA JUGA: Pria Mengaku Nabi Adam Punya Belasan Pengikut

Kepada penyidik, PN mengakui telah mencabuli korban selama kurang lebih dua tahun atau sejak 2015 dan baru terungkap beberapa hari yang lalu.

PN melakukan pencabulan terhadap Mawar yang merupakan anak dari kakak kandungnya itu. Pelaku yang masih berstatus bujangan itu mengungkapkan bahwa perbuatannya hanya untuk pelampiasan hawa nafsu saja.

Haqqi menjelaskan, agar dapat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengajak Mawar ke rumahnya dengan diiming-imingi cokelat. Di rumah itulah PN dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap Mawar.

PN mengaku tidak tahu pasti berapa kali dia mencabuli korban, karena sudah sering dia lakukan hal seperti itu terhadap Mawar. Tersangka hanya sempat ingat ada delapan kali dia mencabuli korban.

“Saking banyaknya, dia (PN) lupa berapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.Tapi dari pengakuannya delapan kali dengan korban diajak ke rumahnya,” ungkap Haqqi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (enn/ang/c2/ens)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Mengaku Nabi Adam dan Anak Tiri Nyi Roro Kidul


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler