Si Pembuang Bayi Itu Ternyata Mahasiswi

Selasa, 31 Juli 2018 – 13:25 WIB
DIBUANG: Bayi malang yang ditemukan telah meninggal dunia di kawasan Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali. Foto: Tri Widodo/RADAR SOLO

jpnn.com, BOYOLALI - Polres Boyolali di Jawa Tengah baru saja sukses mengungkap kasus pembuangan bayi di kawasan Bandara Adi Soemarmo. Pelakunya adalah EF (19), warga Dukuh Mandungan RT 04 RW 02, Desa Kenteng, Nogosari, Boyolali.

Mahasiswi semester IV sebuah universitas di Solo itu nekat membuang darah dagingnya sendiri di Jalan Embarkasi, Dukuh/Desa Gagak Sipat RT02 RW04, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Kami siang (26/7). Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap EF dengan pacarnya, SDP (21) warga Dukuh Menjingan RT 016/RW 01, Desa Pandeyan, Ngemplak, Boyolali.

BACA JUGA: Pengakuan Mahasiswi Ungkap Ajakan Indehoi dari Pak Dosen

EF mengaku sudah berulang kali meminta pacarnya bertanggung jawab soal kehamilannya. Namun, SDP tak kunjung menikahi EF.

Hingga akhirnya EF melahirkan bayi malang itu pada Selasa malam (24/7) di rumahnya. Namun, bayi itu sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi.

BACA JUGA: Miris Banget, Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tua ke Pasar

Selanjutnya, EF membuang bayinya keesokan harinya. EF sengaja membuangnya di tepi jalan agar yang menemukannya bisa menguburkannya secara layak.

"Saya tidak tega juga. Setelah saya tinggal pergi, saya sempat balik lagi untuk melihatnya,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Solo penuh penyesalan, Senin (30/7).

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Tinggalkan Bayi dan Uang di Teras Warga?

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sehari usai penemuan jasad bayi, Jumat (27/7). Penyelidikan polisi mengarah pada data pasien perempuan muda di Puskesmas Nogosari yang memeriksakan kehamilannya meski belum bersuami.

"Polisi kemudian melakukan penyidikan. Yang bersangkutan mengakui bayi perempuan yang ditemukan warga itu anaknya,” terang Aries.

Kini, EF meringkuk di tahanan kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(rs/wid/fer/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teganya, Bayi Dibuang di Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler