Si Penista Agama Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Bebas Berkeliaran

Selasa, 07 Juni 2022 – 11:44 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengaku masih berkoordinasi secara P to P dengan aparat penegak hukum kepolisian Amerika Serikat guna melacak keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim.

Saifudin Ibrahim merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Dia diduga berada di Amerika Serikat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ratusan Ribu Guru Lulusan PG Bakal Prioritas, Honorer Makin Galau, Sebuah Fakta Terungkap

"Komunikasi melalui P to P kami (Polri, red) di Washington DC terus intens berkoordinasi dengan apatat penegak hukum (Apgakum) US," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Selasa (7/6).

Hanya saja, Dedi enggan menjelaskan secara terperinci perihal komunikasi yang dibangun itu.

BACA JUGA: Pasukan Brimob Siap Membantu Pengamanan Pilkades Serentak di Kotabaru

Sebab, kata dia, hal itu menjadi teknis Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

"Teknis-teknis mereka yang tahu," ujar Dedi.

BACA JUGA: Soal Isu AKBP Brotoseno, Pimpinan Polri Sepertinya Sedang Membangkangi Jokowi

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil koordinasi dengan aparat kepolisian setempat belum membuahkan hasil perihal keberadaan Saifudin Ibrahim.

"Hasil koordinasi P to P kepolisian setempat menyebutkan belum mengetahui keberadaan Siafudin yang diduga di Amerika," kata Gatot.

Dalam kasus itu, Saifudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dijerat dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik.

Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Polisi Jepang Diduga Ada di Indonesia, Polri Langsung Gerak Cepat


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler