Soal Isu AKBP Brotoseno, Pimpinan Polri Sepertinya Sedang Membangkangi Jokowi

Senin, 06 Juni 2022 – 22:41 WIB
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator TPDI Petrus Salestinus meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap mengenai AKBP Raden Brotoseno yang masih bekerja di Korps Bhyangkara.

Menurut Petrus, hal itu dilakukan guna memecat Brotoseno dalam dinas apa pun di Polri.

BACA JUGA: Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi

"Presiden Jokowi harus perintahkan Kapolri untuk meninjau kembali kebijakan pengaktifan kembali AKBP Brotoseno atau dipecat dalam jabatan apa pun di Kepolisian Negara RI," kata Petrus saat dihubungi JPNN.com, Senin (6/6).

Petrus menegaskan kebijakan pengaktifan AKBP Brotoseno dalam kedinasan kepolisian menunjukkan insubordinasi pimpinan Polri terhadap kebijakan Jokowi.

BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar

"Ini namanya insubordinasi pimpinan Polri terhadap kebijakan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi," kata Petrus.

Di sisi lain, lanjut dia, pengaktifan kembali Brotoseno dianggap melukai rasa keadilan.

BACA JUGA: INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam

"Ini melawan arus perubahan, memantik kontroversi dan melukai rasa keadilan publik," ujar Petrus.

Pria asal NTT itu mengatakan AKBP Brotoseno sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Itu berarti terdapat pelanggaran terhadap sumpah jabatan," kata Petrus.

Atas dasar itu, kata dia, tidak ada alasan bagi Polri mempertahankan AKBP Brotoseno untuk bekerja di institusi tersebut.

"Karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya tergolong tindak pidana berat dan berdaya rusak tinggi, sehingga sulit dicarikan alasan pemaaf dan alasan pembenar," pungkas Petrus Salestinus.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler