jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polres Melawi dan Polsek Kota Baru menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Gunung, Tanah Pinoh (Kota Baru), Kalimantan Barat, Kamis (8/6) lalu.
Hasilnya, petugas sukses menciduk wanita berinisial WD (25) yang merupakan pemilik kontrakan.
BACA JUGA: Buru Teroris, TNI Dapat Tangkapan Besar
Penggerebekan dilakukan karena warga resah dengan ulah sekelompok orang yang sering datang beramai-ramai ke kontrakan itu.
“Namun pada saat digerebek, hanya terdapat satu perempuan. Kami menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dan satu paket inek serta satu set alat isap atau bong,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Herno, Kamis (15/6).
BACA JUGA: Budi Hartono Ternyata Berbisnis Narkoba
Dia mengatakan, wanita seksi itu mengaku bahwa narkoba yang disimpannya milik seorang pria.
“Pada saat ditangkap, tersangka WD dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” ucap Herno.
BACA JUGA: Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara
Saat ini, kata Herno, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Melawi.
“Tersangka WD dijerat pasal 112 dan 117, karena menyimpan, memiliki dan menggunakan narkoba. Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bekuk Pasutri Bandar Sabu-Sabu Palembang
Redaktur & Reporter : Ragil