Si Tukang Ludahi Polisi Itu Ternyata Sopir Taksi Online

Sabtu, 14 April 2018 – 07:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah membekuk Watoni pelaku yang melindas dan ludahi polisi, Brigadir Hermansyah Sitorus.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku adalah salah satu sopir taksi online yang biasa beroperasi di Jakarta.

BACA JUGA: Kurang dari Sepekan, 31 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain menjadi sopir taksi online pelaku juga menjadi supervisor pada salah satu restoran Jepang di Jakarta.

“Selain jadi supervisor, dia juga jadi sopir Grab (mobil),” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4).

BACA JUGA: Saat Ditilang, Sopir Ertiga juga Umpat Polisi

Argo menambahkan, pelaku sempat tidak terima ditilang saat melanggar aturan ganjil dan genap di flyover kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketika itu yang menghentikan dia adalah Hermansyah Sitorus. Sesuai prosedur, polisi langsung menanyakan surat-surat kendaraan, pelaku mengaku SIM sedang ditilang polisi.

BACA JUGA: Enggan Ditilang, Pengendara Lindas dan Ludahi Polisi

"Pelaku sempat menyerahkan STNK, SIM-nya ditilang kepolisian, saat menyerahkan STNK mengatakan 'polisi bangsat',” urai Argo.

Namun ketika itu korban tak bereaksi dan tetap memberikan surat tilang.

Setelah itu pelaku memundurkan kendaraannya sekitar dua meter kemudian melindas kaki Hermansyah Sitorus. Ketika ban mobil Suzuki Ertiga dengan normor polisi B 2016 KK itu melindas kaki korban, pelaku sengaja menghentikan kendaraannya.

"Pas dia jalan langsung meludah di muka dan baju satunya kena (teman Hermansyah Sitorus)," tambah Argo.

Atas ulahnya itu Watoni dijerat pasal berlapis yakni 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Tak Dikenal Bakar Posko Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler