jpnn.com, JAMBI - Empat pelaku perampokan bersenjata api yang menggasak toko emas Sinar Gemilang, di Pasar Villa, Mayang Mangurai, Kota Baru, Kota Jambi, pada Senin (6/7) lalu, masih buron.
Perampokan tersebut telah merugikan pemilik toko emas mencapai Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Perampokan Toko Ponsel Ini Akhirnya Ditangkap, Ucok Ditembak Mati
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku dan motifnya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Rabu.
Sementara itu, bagi pemilik toko emas Sinar Gemilang, M Jon, mengaku atas kejadian itu dirinya masih menyisakan duka yang mendalam, karena selama 12 tahun dia berjualan emas di sana, tidak pernah mengalami kejadian seperti itu.
BACA JUGA: Awalnya Saling Bercanda, Eh Tiba-Tiba Celurit Melayang
"Saya sudah 12 tahun berjualan emas di sini, tidak pernah menduga kejadian seperti kemarin terjadi," katanya.
Hingga saat ini, M Jon, mengaku belum menerima perkembangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
BACA JUGA: Mohon Maaf, Kementerian Sri Mulyani tidak Ada Penerimaan CPNS Baru
M Jon juga berharap, agar para pelaku segera ditangkap oleh pihak yang berwajib dan semoga saja pelaku cepat ditangkap.
Aksi perampokan toko emas Sinar Gemilang tersebut terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 12.15 WIB.
Pelaku diduga ada empat orang tidak dikenal (OTK), dan saat kejadian sedang ramai karena berdekatan dengan Pasar Villa.
Menurut keterangan saksi, dari kejadian itu dua pelaku menunggu di luar toko menggunakan sepeda motor, dan dua lainnya masuk dalam toko langsung menggasak sejumlah perhiasan yang ada di etalase.
"Total emas yang digasak mencapai dua kilogram," katanya lagi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi secara langsung memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas pelaku kejahatan menggunakan senjata api dan tajam, terutama yang membahayakan korban dan masyarakat umum.
"Lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang membahayakan korbannya," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dalam pengarahannya, Kapolda Jambi, Firman juga meminta anggota kepolisian untuk tidak lengah dalam melaksanakan tugasnya yang lain. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha