Siang Hari Bunga Digarap Teman Dekat, Anunya Sampai Pendarahan

Rabu, 23 November 2022 – 00:22 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur, Bunga (nama samaran).

Korban yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli pelaku AM (25) hingga membuatnya dirawat di rumah sakit gegara pendarahan.

BACA JUGA: Tukang Pangkas Rambut Nekat Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 10 Tahun, Tuh Tampangnya

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Minggu (20/11) siang sekitar pukul 11.00.

Menurut Shilton, korban merupakan teman dekat pelaku. Ketika itu, dia diajak pelaku makan bareng di kediaman AM yang ada di Kecamatan Ciikedal, Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA: Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bancakan. Sesampainya di rumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain," jelas Shilton pada Selasa (22/11).

Kemudian, pelaku mengajak korban ke kamar dan menyuruhnya duduk di kasur.

BACA JUGA: Gegara Bau Keringat dan Tisu, Perbuatan Bejat Ayah Tiri Kepada Bunga Terbongkar

Lalu secara tiba-tiba pelaku langsung mencium dan menaiki tubuh korban.

“Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dan celananya sendiri. Kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," sebut Shilton.

Setelah dicabuli, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku. Namun, ketika di depan rumah, korban pingsan gegara pendarahan yang dialaminya.

“Korban lalu dibawa oleh orang tuanya ke puskesmas. Namun, dia dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” kata perwira menengah Polri itu.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Pandeglang. "Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas langsung menangkap,” kata Shilton.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Onadio Leonardo Pendarahan Selama 4 Hari, Bayinya Tidak Tertolong


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler