JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal, siang ini divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dipimpin oleh hakim ketua Edward PattinasaraniYusuf dituntut JPU M Rum dkk melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman maksimal seumur hidup
BACA JUGA: Tokoh Muda Kalimantan Deklarasikan Jaringan Intelektual
Yusuf dituduh ikut menikmati aliran dana dari pengusaha asal Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan, dengan total Rp5 miliar, terkait kasus pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, SUmsel.“Majelis hakim akan mempertimbangkan unsure-unsur yang terkait dakwaan pasal 12 huruf a sebagaimana didakwaan primer dari jaksa penuntut umum,” ujar hakim Moefry.
Unsur menerima hadiah atau janji termasuk kenikmatan akan dibuktikan sebelum vonis dibacakan
BACA JUGA: Menag: Indonesia Krisis Ulama
Berdasarkan fakta-fakta hokum yang diternagkan dalam persidangan bahwa diperoleh fakta pada sekitar Oktober 2006, Yusuf sebagai ketua Komisi IV DPR-RI menerima uang RP270 juta,” paparnyaBahwa, lanjut hakim, uang itu dari bos PT Chandratex Indo Artha, yang diberikan kepada Sarjan Taher sebesar Rp2,5 miliar pada tahap pertama, dengan total Rp5 miliar
BACA JUGA: Delapan WNI Korban Trafficking di Suriname Dipulangkan
“Uang itu dari Chandra Antonio Tan, dibagi-bagikan secara bersama-sama,” tukasnya.(fuz/gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Kampung Nelayan
Redaktur : Tim Redaksi