Juru bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu) RI, Dr Teuku Faizasyah mengatakan, ke-8 WNI tersebut sebelumnya bekerja untuk Kaminah Motors NV di Suriname
BACA JUGA: Kunjungi Kampung Nelayan
Namun kemudian, mereka ternyata diperlakukan tidak manusiawi oleh perusahaan tersebut, serta diusir dari asrama perusahaan.Seperti dijelaskan Teuku, Minggu (5/4), mereka antara lain tidak diberikan kontrak kerja yang jelas, sehingga tak mendapatkan upah lembur di luar jam kerja resmi
BACA JUGA: Caleg Terpilih Akan Jalani Orientasi KPK
Bahkan, mereka juga tidak menerima pembayaran gaji dan tunjangan yang dijanjikan"Para korban sempat ditampung oleh KBRI Paramaribo, karena mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk kembali ke Indonesia," jelas Teuku Faizasyah pula.
Dikatakan Teuku Faizasyah lagi, dalam menangani kasus ini, KBRI Paramaribo akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Suriname, seperti Kementerian
Luar Negeri, kepolisian, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat
BACA JUGA: MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur perdagangan manusia (trafficking in person), maka KBRI Paramaribo akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikannya."Ke-8 WNI ini tiba di Jakarta dengan didampingi staf KBRI Paramaribo, dan diterima oleh staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Deplu, dan kemudian diserahkan kepada IOM untuk penanganan lebih lanjut," papar Teuku Faizasyah(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kantongi Tersangka Rekening Liar Depnakertrans
Redaktur : Tim Redaksi