Siang Jadi Sekuriti di Bank Swasta, Malam Jadi Pelaku Kejahatan

Kamis, 19 Maret 2015 – 02:45 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Jajaran Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Balikpapan menangkap seorang sekuriti bank swasta bernama Agustiono (26). Dia ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni membobol sebuah indekos kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi RT 10 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan, Selasa (17/3).

Pelaku diciduk setelah kedapatan tengah mencongkel kamar kos milik Fahmi Nasrullah seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Samarinda yang tengah bertugas di Balikpapan.

BACA JUGA: Sakit Hati, Sebar Foto Mantan tanpa Busana ke Facebook

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa mengungkapkan pelaku tertangkap tangan oleh penghuni kos dibantu petugas. Dari hasil interogasi pelaku mengungkapkan aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

"Pelaku pertama kali melakukan aksi pencurian pada tanggal 17 Februari dan pada tanggal 14 Maret lalu hendak melakukan aksinya lagi sekitar pukul 19.30 Wita dan tertangkap oleh penghuni kos," papar Damus, Rabu (18/3) siang.

BACA JUGA: PNS Pesta Sabu Terancam Minimal 4 Tahun Penjara

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu melakukan pengintaian, setelah dianggap sepi pria berbadan gempal ini langsung mencongkel teralis besi jendela kos menggunakan obeng.

"Barang bukti yang kita amankan laptop dan hardisk. Jika dirupiahkan korban mengalami kerugian Rp 10 juta," sebut Damus.

BACA JUGA: Goyang Siswi SMP Cantik Ini di Dalam Angkot, Sopir: Saya Rayu Dia Mau Saja

Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan adanya sindikat pencurian khusus kamar kos. "Masih kita kembangkan, sementara masih satu tersangka. Masih ada barang bukti lagi berupa kamera digital namun sudah dijual," tegasnya.

Kepada Balikpapan Pos pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian kerena gaji sebagai sekuriti tidak cukup untuk menafkahi keluarganya. "Untuk kebutuhan sehari-hari mas, saya terpaksa," kilahnya. Polisi mengganjar pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (pri/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Gabung Geng Motor, Remaja Ini Ancam Bunuh Ibunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler