jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mendapat jatah kuota 12 orang formasi honorer K2 penyuluh pertanian pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso menyebut, menurut data Kementerian Pertanian (Kementan), ada 12 orang penyuluh pertanian yang bisa mendaftarkan diri pada seleksi PPPK, yang dikhususkan bagi honorer kategori K2 ini.
BACA JUGA: Dua Hari Dibuka, Sebegini Honorer K2 yang Mendaftar PPPK
“Jadi baru yang fiks (alokasi) formasi penyuluh pertanian,” kata dia saat ditemui di ruangannya.
Sedangkan untuk formasi tenaga pendidikan, menurut dokumen sementara yang disampaikan ke BKPP, ada 19 orang. Namun, pihaknya masih menunggu jumlah pasti dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA: Simak nih Pernyataan Terbaru Moeldoko soal Seleksi PPPK
BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Prediksi Saya Kembali Tepat, Ini Memang Kacau Semua!
Pada formasi tenaga kesehatan, Kabupaten PPU tidak mendapat jatah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lantaran seluruh honorer K2 di Kabupaten PPU, telah diangkat menjadi CPNS pada 2018.
BACA JUGA: Tidak Yakin Ada Pendaftaran PPPK Tahap Kedua untuk Nonkategori
Karena adanya regulasi yang mengatur pengangkatan honorer K2 untuk tenaga kesehatan, maksimal berusia 40 tahun. “Dulu, ada sisa dua orang bidan. Karena, ada perubahan aturan, sudah diangkat jadi CPNS,” ungkap Surodal.
Mengenai penggajian, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini menyebut tidak ada masalah. Gaji beserta tunjangan para PPPK yang dinyatakan lulus nanti masih bisa dipenuhi menggunakan APBD. Yang diambil dari cadangan dalam APBD 2019.
“(Penghasilan P3K) Akan disamakan dengan PNS. Kalau kurang dari 50 orang, Pemkab PPU masih bisa membiayai. Namun, jika sampai 500 orang, maka APBD kita enggak mampu,” tutur dia.
Setelah resmi mendapat alokasi formasi, Pemkab PPU tinggal menunggu arahan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), terkait dengan teknis pendaftarannya. Para honorer ini bisa langsung mendaftarkan diri melalui daring (online). Data mereka sudah ada dalam basis data Panselnas.
BACA JUGA: Dua Hari Dibuka, Sebegini Honorer K2 yang Mendaftar PPPK
Sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Dalam seleksi nanti, para honorer K2 ini, juga wajib menjalani tes tertulis. Menggunakan sistem UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Dengan nilai ambang batas atau passing grade, yang diperkirakan tidak akan sama dengan seleksi CPNS tahun 2018 .
“Kami belum tahu tentang itu. Karena akan dilaksanakan Panselnas. Untuk tesnya, SMP 1 memenuhi kriteria dan spesifikasi UNBK,” tandasnya. (*/kip/far/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan PPPK Dipaksakan, Masa Kontrak Tergantung Kekuatan APBD
Redaktur & Reporter : Soetomo