Pengangkatan PPPK Dipaksakan, Masa Kontrak Tergantung Kekuatan APBD

Kamis, 14 Februari 2019 – 14:09 WIB
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terus disuarakan honorer K2. Kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis.

Menurut dia, portal SSCASN sudah bisa diakses seluruh honorer K2. Namun, portal pendaftaran PPPK ini sifatnya dipaksakaan pemerintah. Selain itu sangat merugikan honorer K2.

BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai

“Sangat rugi kalau ikut PPPK. Status kami otomatis jadi pegawai kontrak dengan jangka waktu kontrak tergantung kekuatan APBD,” ujar Sumarni kepada JPNN, Kamis (14/2).

Bila APBD mencukupi, masa kerja PPPK bisa diperpanjang. Sebaliknya bila daerah kesulitan fiskal, otomatis PPPK akan diberhentikan.

BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

BACA JUGA: Peserta Tes PPPK Diuji Kemampuan 3 Bidang Kompetensi, Apa Itu?

Rekrutmen PPPK, menurut Sumarni sangat tidak memihak kepada honorer K2. Mengingat tenaga teknis lainnya tidak diakomodir sehingga ketimpangan makin jauh.

BACA JUGA: Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

"PPPK membingungkan honorer K2, bagai buah Simalakama. Ketidaksiapan pemerintah membuka "kotak obat” yang digemborkan sebagai bahan dalam penuntasan dan penyelesaian K2 ternyata menimbulkan polemik baru. Ketidakadilan serta keresahan honorer membuat hati miris tidak bisa berbuat banyak," tuturnya.

Satu sisi, ada ketergesa-gesaan pemerintah pusat mengesahkan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan kemudian membuka rekrutmen tanpa ada persetujuan seluruh kepala daerah. Padahal anggarannya dibebankan ke daerah.

Sisi lainnya, perekrutan ini membingungkan. Dengan tidak adanya dana pemerintah daerah tapi honorer K2 bisa dengan mudah mendaftar di portal SSCASN dan mendapatkan nomor peserta.

"Sebenarnya perekrutan ini arahnya ke mana? Pusat kah sesuai amanah UU dan PP yang ada atau daerah kah yang tidak mempunyai anggaran?," katanya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler