Siap Digunakan, Sistem e-Voting Tergantung Payung Hukum

Kamis, 20 November 2014 – 00:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru mengatakan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan. Harapannya, agar e-voting tidak memunculkan persoalan baru atas hasil pemilu.

Menurutnya, syarat pertamanya adalah e-voting harus tetap menjamin pemilu berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Yang kedua, berbagai komponen yang dibutuhkan juga harus sudah disiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu, baik itu terkait komponen teknologi, penyelenggara, pembiayaan, legalitas, dan masyarakat.

BACA JUGA: Klaim Sistem E-Voting BPPT Siap Digunakan

“Kedua syarat ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Jadi memang penggunaan e-voting pada pelaksanaan pemilu di Indonesia dimungkinkan, asal syarat-syarat pendukungnya telah lengkap” katanya dalam diskusi mengukur kesiapan daerah melaksanakan pilkada dengan elektronik voting, di MMD Initiative, Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Andrari, guna memenuhi syarat kelengkapan komponen, tahapan yang perlu dilakukan antara lain membuat surat-suara elektronik, serta merancang beberapa sistem. Antara lain sistem pemungutan suara dan penghitungan hasilnya, pengiriman hasil pemilu ke pusat data, tabulasi dan penayangan hasil. Yang harus dipastikan, e-voting harus menghasilkan jejak audit.

BACA JUGA: Ketua Komisi VII DPR Ragukan Kepala SKK Migas Pilihan Jokowi

"Fungsi jejak audit ini penting, karena proses pemungutan suara yang selama ini terjadi hampir selalu dapat dipastikan berujung pada sengketa hukum. Dengan begitu, jejak audit dapat dijadikan alat bukti hukum saat di pengadilan," ujarnya.

Andrari menambahkan, BPPT telah mengembangkan dan menyiapkan komponen teknologi e-voting dalam empat tahun terakhir. Hasilnya, perangkat kini sudah memenuhi syarat luber dan jurdil.

BACA JUGA: DPR Minta BPH Migas Buka Harga Pokok BBM Bersubsidi

Tak hanya itu, dari hasil uji coba yang dilakukan BPPT, masyarakat dan penyelenggara pemilu juga sudah siap melaksanakan e-voting. "Sekarang ganjalannya hanya terletak pada aspek legalitas. Sampai saat ini, belum ada undang-undang maupun peraturan KPU yang mengatur secara khusus soal operasional e-voting," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Interpelasi ke Jokowi Tak Akan Bikin PDIP Ciut Nyali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler