Siap Dikonfrontir dengan Gayus

Tuding Bohong Soal Suap Dua Eks JAM Pidum

Kamis, 16 Desember 2010 – 06:58 WIB

JAKARTA - Haposan Hutagalung membantah pengakuan Gayus Halomoan Tambunan tentang suap kepada dua mantan JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum), Abdul Hakim Ritonga dan Kamal SofyanDia bahkan siap dikonfrontir dengan mantan kliennya itu untuk membuktikan pengakuan tentang suap senilai USD 550 ribu itu.

"Mau dikonfrontir dengan Gayus, silakan

BACA JUGA: Densus Buru Komandan Tholut

Saya siap saja," tegas Haposan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (15/12)
Menurut dia, pengakuan aliran dana ke Ritonga dan Kamal semata hanya karangan dari Gayus

BACA JUGA: Remunerasi TNI-Polri Akhirnya Turun

"Tidak ada urusan dengan Pak Ritonga dan Pak Kamal," imbuhnya.

Haposan mengaku, dirinya sudah dimintai keterangan oleh tim dari bidang pengawasan Kejaksaan Agung
Dugaan suap kepada dua pejabat tinggi di lingkungan Kejagung itu menjadi materi pokok pertanyaan tim pemeriksa

BACA JUGA: Gamawan Diminta Jaga Omongan

"Itu ditanyakan, dikejar terus (oleh tim pemeriksa)Tapi (suap) itu tidak adaGayus bohong, sakit jiwa dia," tudingnya.

Dia lantas membandingkan pengakuan Gayus saat menjadi saksi dalam sidang Maruli Pandopotan Manurung, mantan kepala seksi Pengurangan dan Keberatan pada Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Pajak"Gayus katanya minta maaf kepada MaruliKatanya keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan) bohongSilakan kawan-kawan menilai, ini belum untuk perkara saya," papar Haposan.

Bagaimana dengan rencana JAM Was (pengawasan) yang akan mempertimbangkan menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan)" Haposan tidak gentar dengan rencana itu"Mau pakai sepuluh lie detector sekaligus, silakan," tantang HaposanSeperti diketahui, Gayus saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Jaksel mengaku ada memberikan uang USD 550 ribu kepada HaposanMenurutnya, uang itu diteruskan ke dua mantan JAM Pidum, yakni Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan.

Atas pengakuan Gayus itu, Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan JAM Was Marwan Effendy untuk melakukan klarifikasiHasilnya, tidak banyak keterangan yang diperoleh dari Haposan"Haposan tetap membisu seribu bahasa, nggak mau ngomong," kata Marwan , Selasa (14/12) (Jawa Pos, 15/12)Karena buntunya pemeriksaan, JAM Was mempertimbangkan menggunakan lie detector untuk menguji keterangan itu.

Sementara itu, lanjutan persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Haposan Hutagalung sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan saksiKemarin, persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Abdul SalamDia dihadirkan oleh tim penasehat hukum Haposan.

Awalnya, jaksa penuntut umum sempat keberatan dengan keterangan Abdul SalamPasalnya, memberikan penilaian seputar dakwaan yang ditujukan kepada Haposan"Kami keberatan jika ahli menyampaikan hal-hal seperti ituSeharusnya ahli menerangkan hal-hal yang umum, misalnya unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan seperti apa," protes jaksa Jefry Makapedua.

Tahsin, ketua majelis hakim lantas merespon keberatan jaksa penuntut umumDia mengingatkan ahli untuk memberikan keterangan secara umum"Kalau mau memberikan contoh yang umum, jangan yang menyangkut perkara terdakwa (Haposan)," kata hakim.

Dalam keterangannya, Abdul Salam menerangkan tentang pasal mencegah, merintangi penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsiMenurutnya, pasal tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kewenangan menghentikan perkara"Sedangkan advokat tidak punya kewenangan ituDia hanya menjalankan hak dan kewajiban mendampingi klien," terang Abdul Salam.

John Panggabean, kuasa hukum Haposan menuturkan, keterangan ahli tersebut menunjukkan bahwa pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak tepatFaktanya, menurut dia, perkara penggelapan yang dilakukan Gayus berlanjut hingga persidangan di PN Tangerang"Kalau sampai ada pemeriksaan di pengadilan, berarti tidak ada itu mencegah (penyidikan dan penuntutan)Jadi tidak relevan pasal itu untuk Haposan," kata John usai sidang.

Menurut dia, Haposan hanya berperan mendampingi Gayus sebagai kuasa hukum"Dia justru menjalankan tugas sebagai advokat GayusDan hasilnya Gayus bebas," kata JohnLanjutan persidangan Haposan akan digelar Senin (20/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwa(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Komisi Pengawas Haji Tidak Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler