Siap Diperiksa Polisi, Ini Alasan Ria Irawan Jadi Endorser First Travel  

Senin, 21 Agustus 2017 – 10:15 WIB
Ria Irawan dan Julia Perez foto bersama saat liburan di Mesir. FOTO: Instagram @riairawan

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan First Travel masih terus berjalan. Artis-artis yang pernah menggunakan jasa perjalanan umrah itu kabarnya akan segera diperiksa.

Salah satu nama artis yang diduga akan menjalani pemeriksaan adalah Ria Irawan. Dia diketahui pernah pergi ke Tanah Suci bersama almarhumah Julia Perez (Jupe) pada awal tahun 2017.

BACA JUGA: Nah, PPATK Pastikan Bos First Travel Beli Aset Pribadi Pakai Uang Jemaah

Baca juga: Ria Irawan Pelesir Bareng Jupe ke Mesir, Nih Fotonya

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan dirinya akan diperiksa, Ria Irawan mengaku siap. Bahkan dia justru bersyukur diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA: Jemaah First Travel Minta Kemenag Ikut Bertanggung Jawab

"Alhamdulillah kalau dikasih kesempatan untuk memberikan keterangan," ungkap Ria Irawan saat dihubungi awak media.

Baca juga: Senangnya Irfan Bertemu Jupe-Ria Irawan di Tanah Suci

BACA JUGA: Kuasa Hukum First Travel Pastikan 35 Ribu Jemaah Bisa Umrah

Dalam penjelasannya terungkap bahwa apa yang dilakukan Ria demi meringankan tugas sahabatnya, mendiang Jupe.

“Jadi yang di-endorse itu Jupe. honor Jupe kan besar. Kalau First Travel tidak bayar pakai uang maka ada barter (perjalanan umrah),” kata Ria.

Saat itu, kata Ria, dia hanya mendampingi suaminya yang diminta mendokumentasikan perjalanan umrah Jupe.

“Jatah suami sebenarnya umrah reguler. Tapi karena saya mau bantu promosi, alhmadulillah suami dan saya mendapatkan fasilitas VIP,” jelasnya.

Mualaf Baru, Suami Ria Irawan Bisa Cium Hajar Aswad

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvita Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah dan dijerat Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Sudah Sita 5 Rumah dan 1 Butik Milik Bos First Travel


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler