Siap Mati karena Merasa Dikriminalisasi

Jumat, 05 Agustus 2016 – 12:47 WIB
PANTANG MUNDUR - Marthinus Hutabarat (kiri) didampingi sang kakak, Labuan Hutabarat ketika memberikan keterangan di Kopi Tiam Abepura, Kamis (4/8). Foto: Gamel/Cendrawasih Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAYAPURA – Seorang pengusaha di Kota Jayapura, Marthinus Hutabarat, memastikan siap untuk memperkarakan masalah yang dialaminya hingga ke Mahkamah Agung. 

Bahkan ia siap mati untuk menegakkan hukum dari  bentuk kesewenang-wenangan oknum aparat hukum itu sendiri. Dia merasa menjadi korban mafia hukum atas kasus barang kedaluwarsa. 

BACA JUGA: Edan! Cuma Gara-gara Ditegur..Adik Bakar Kakak Kandung

Menurut Marthinus, banyak sekali kejanggalan dari perkara yang dialaminya, bahkan sempat berbau pemerasan oleh oknum pejabat di BPOM, termasuk oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Jayapura hingga dirinya merasa dikriminalisasi.

Kasus ini bermula pada 24 Juni 2015 beberapa petugas BPOM Jayapura melakukan sidak ke toko milik Marthinus dan menemukan beberapa makanan/pangan yang kedaluwarsa.  

BACA JUGA: Ya Tuhan, Siswi Anggota Paskibra Itu Kehilangan Satu Kaki

Lalu tanggal 3 Juli Kasi Penyidik BPOM Jayapura, Christian Victor Burdam memberi undangan melalui SMS untuk mengikuti sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Namun karena tak hadir, akhirnya pasalnya diubah menjadi pidana biasa. 

“Jadi awalnya saya diundang via SMS untuk perkara Tipiring, tapi karena saat itu saya berada di Bonggo dan tidak ada sinyal, jadi tidak bisa datang dan tiba-tiba kasusnya diubah menjadi pidana. Pertanyaan kami perubahan penerapan aturan ini ada dasarnya atau tidak?  Sebab dari Tipiring diubah menjadi pidana biasa. Itu tak ada dalam KUHAP,”  kata Marthinus Hutabarat didampingi kakaknya, Labuan Hutabarat di Kopi Tiam, Abepura, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Merasa Dijebak, Noni Ngamuk di Ruang Sidang, Lihat tuh

Mathinus juga mengaku tidak akan pernah menginjakkan kakinya lagi ke pengadilan jika masih diajukan dalam pidana biasa dan bukan Tipiring. Dai menyebut, kasus ini sejatinya ia tak sendiri, melainkan ada beberapa pengusaha lain yang juga kedapatan memiliki barang kedaluwarsa dan mereka dijerat dengan Tipiring dan harus membayar  sanksi denda Rp 300 ribu. 

Menurutnya, jika tetap ada upaya paksa yang mengganggu kenyamanannya di rumah, ia mengaku siap untuk mati. “Soal itu saya sangat siap, demi tegaknya hukum di negara kita. Kini saya yakin mafia peradilan dan mafia hukum itu memang ada,” beber Marthinus. 

Ini dirasakannya setelah kasusnya berjalan dan dirinya mengaku sempat digertak untuk membayar sejumlah uang yang belakangan disebutkan sekitar Rp 50 juta.  

“Semua pihak sudah kami tembusi, baik Ketua PN  sebelumnya, Martinus Bala, Kajati hingga ke Bawas MA, termasuk Jaksa Agung dan kami bersyukur karena Bawas MA sudah merespon dengan membentuk tim untuk perkara ini,” kata Labuan sambil menunjukkan surat balasan dari Bawas MA.  

Menurut Labuan, dalam persidangan ketika dirinya berkomunikasi dengan salah satu hakim yang menyidangkan kasus ini juga diakui seharusnya ini tidak diubah ke pidana biasa tetapi tetap pada Tipiring. 

“Perkara ini sebenarnya mudah dan kami lihat selama ini mungkin para korbannya selalu mengikuti permintaan oknum-oknum penegak hukum yang memeras tapi kami tidak mau, bahkan sampai ke Jakarta juga kami siap. Publik juga harus tahu kalau selama perkara ini bergulir sudah ada dua jaksa yakni Jupiter Selan dan Suherman yang sudah diganti termasuk Ketua PN Marthinus Bala,”  tegasnya. 

Marthinus Hutabarat kembali menyampaikan  bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam perkara ini, sebab dirinya sudah terlanjur diproses hukum dan menjalani masa tahanan karena perubahan pasal yang dipakai untuk menjeratnya. 

“Kalau awalnya kami dijerat dengan Tipiring seharusnya saya tetap disidang dengan sidang Tipiring, bukan dialihkan ke pidana biasa dan saya akan datang ke persidangan jika hakimnya diganti dan dakwaan saya kembali ke perkara Tipiring,” imbuhnya. 

Sementara Kajati Papua, Fachrudin Siregar yang terhubung via telepon mengaku belum mengetahui persis persoalan Marthinus Hutabarat. “Saya belum tahu, harus melihat dulu kasusnya yang mana, nanti saja ya,” katanya. 

Begitu juga dengan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Jumongkas Lumban Gaol, SH, MH yang terhubung via telepon juga belum bisa memberi jawaban. “Maaf kebetulan saya lagi di luar kota jadi belum bisa menjawab,” singkatnya. (ade/fud/sam/jpnn) 

 


 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top, Bocah SMP Ini Sudah Berkreativitas dengan Barang Bekas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler